Mataram (NTB Satu) – Polisi memutuskan rehabilitasi terhadap anggota DPRD di Lombok Tengah yang tertangkap pesta sabu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, oknum anggota DPRD berinisial RF itu direhabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Keputusan Itu (rehabilitasi, red) sesuai hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Arman kepada NTBSatu, Sabtu, 10 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan BNN, sambung Arman, RF dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba, bukan bagian dari pengedar.
Karena itu, yang bersangkutan menjalani rehabilitas di rumah sakit yang di bawah naungan pemerintah.
Lihat juga :
- Sianida Bunuh Ternak di Taliwang, Pemprov NTB Disorot Tak Bertindak
- Buruan Daftar! Beasiswa Dian Sastro 2025 Telah Dibuka untuk Perempuan Tanpa Batas Usia
- Megawati Sentil Tergugat Ijazah Palsu: Kalau Asli Kasih Aja, Susah Amat
- Polisi Ungkap Kronologis Lakalantas Tewaskan Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur