Mataram (NTB Satu) – Diketahui, NTB merupakan salah satu dari 5 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah perokok terbesar setiap harinya. Selain itu NTB juga merupakan penerima DBHCHT nomor 4 terbesar se Indonesia. Tahun ini mencapai Rp 318 miliar dengan skema transfer dari pusat.
Maka, Pemerintah Provinsi NTB bersama Bea Cukai Mataram terus berupaya untuk melawan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara instensif baik kepada masyarakat, pengusaha barang BKC, aparat penegak hukum lain serta semua pihak yang terkait.
Bertempat di Hotel Aston Mataram, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan NTB, Muhammad Husni, dan Kepala Biro Perekonomian NTB, Eva Dewiyani.
Mereka menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perdagangan Cukai Rokok Ilegal “Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat”.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) NTB.
Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa hal penting yang dibahas, yaitu jenis barang kena cukai (BKC), cara mudah mengidentifikasi BKC ilegal, prosedur pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sampai dengan cara melaporkan BKC ilegal ke Bea Cukai.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari banyak cara yang dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Diharapkan kedepannya masyarakat juga turut berperan aktif untuk membantu memberantas rokok illegal.
Adapun dana transfer cukai tersebut diantaranya tersebar ke kabupaten dan kota penghasil tembakau. Diantaranya :
Provinsi NTB Rp 95.614.986.000
Kabupaten Bima Rp 11.282.161.000
Kabupaten Dompu Rp 5.527.579.000
Kabupaten Lombok Barat Rp 17.181.488.000
Kabupaten Lombok Tengah Rp 51.568.196.000
Kabupaten Lombok Timur Rp 59.881.093.000
Kabupaten Sumbawa Rp 10.109.434.000
Kabupaten Lombok Utara Rp 9.980.581.000
Kota Mataram Rp 52.059.365.000
Kota Bima Rp 2.309.484.000
Bagaimana peruntukan dana itu? Tentusaja terdapat regulasi mengikat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020. (HAK)