Mataram (NTB Satu) – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi mengungkap fakta lain.
Oknum pejabat di Dinas ESDM NTB, mendapat Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG, RA. Kabar itu diungkapkan Aminuddin, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram tersebut.
“Saya tidak tahu namanya, yang jelas dia itu mendapatkan Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Jumat, 5 Mei 2023.
Aminuddin mengaku mendengarkan langsung pernyataan itu saat dirinya bersama Dr. Umaiyah, SH., MH., menemui Zainal Abidin di Lapas Kelas IIA Mataram beberapa waktu lalu.
Di Lapas itu RA mengatakan dirinya telah memberi uang tersebut kepada Kabid Minerba.
“RA memberikan uang itu di salah satu tempat hiburan malam di Mataram,” ucapnya.
Pertemuan antara RA dengan oknum pejabat itu, sambung Aminuddin, tidak hanya saat pemberian uang itu saja. Keduanya sering bertemu di luar kantor ESDM.
“Tidak hanya sekali, mereka sering ketemu di luar,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, oknum pejabat eselon III itu sering didesak segera menerbitkan surat izin agar PT AMG bisa melaksanakan aktivitas pertambangan. “Bagaimana ini, kalau begini bisa bangkrut perusahaan saya?!,” kata Aminuddin meniru ucapan RA.
Selain itu, RA juga pernah ingin memberikan uang Rp5 juta Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB. RA menitipkan uang tersebut di atas meja Zainala Abidin.
“Namun, karena sore itu Zainal Abidin sudah pulang dari kantornya, RA ambil lagi uangnya,” ungkapnya.
Namun, saat mejelis hakim menanyakan identitas Kabid yang dimakud, Aminuddin mengaku tidak mengetahuinya. Alasannya, karena saat pertemuan itu RA tidak menyebut nama orang yang dia berikan uang puluhan juta tersebut.
Menurut RA, setelah kasus ini naik penyidikan, seharusnya oknum pejabat itu yang jadi tersangka.
“Dia (RA, red) sempat kaget saat mendengar yang menjadi tersangka adalah Kadis,” kata Aminuddin.
Penelusuran NTB Satu, oknum kabid yang masih menjabat itu, termasuk yang berperan dalam terbitnya surat “sakti” izin Operasional PT AMG.
Kepala ESDM NTB, H. Syahdan yang dikonfirmasi terkait fakta sidang itu, enggan menanggapi. “Saya mohon maaf, tidak mau berkomentar. Biar lah itu menjadi urusan kewenangan Jaksa dan hakim,” hawabnya singkat.
“Saya hanya fokus bagaimana program ESDM di masa mendatang,” pungkas mantan Kepala BPBD NTB ini. (KHN/HAK)
Lihat juga:
- 130 KK Terdampak Banjir Terjang Desa Rabakodo Bima
- The Dudas Minus One ke Bima, Jelajahi Tambora – Padang Savana
- STKIP Tamsis Bima Gagas Dakwah Holistik: Ilmu dan Iman untuk Peradaban
- Banjir Rob Kembali Ancam Pesisir NTB
- 5 Siswa Keracunan MBG, Dikes Akui Tak Terlibat, BPOM Keluarkan Alarm Pangan
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki