Disnakertrans Lombok Timur Ingatkan CPMI Waspada Tawaran Kerja Ilegal ke Luar Negeri
Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur mengingatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar tidak tergiur tawaran keberangkatan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Imbauan ini menyusul masih tertutupnya akses penempatan pekerja migran ke sejumlah negara tujuan, termasuk Arab Saudi dan Malaysia Barat.
Staf Pelaksana Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lombok Timur, Fajar Arbain mengatakan, pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi untuk sektor informal.
“Moratorium ini sudah berlaku sejak 2014 dan kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2021. Kebijakan tersebut khususnya menyasar penempatan pekerja migran di sektor informal, seperti asisten rumah tangga (ART),” kata Fajar, Minggu, 8 November 2026.
Meski begitu, peluang kerja di Arab Saudi masih tersedia untuk sejumlah sektor formal. Di antaranya barista dan petugas kebersihan atau cleaning service. Namun, calon pekerja harus memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Kalau sektor informal seperti ART sudah dihentikan. Namun, untuk sektor formal masih ada kemungkinan, seperti barista dan cleaning service. Tentunya calon pekerja harus memiliki keterampilan dan mengikuti pelatihan,” jelasnya.
Fajar mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan berangkat melalui sponsor yang tidak memiliki legalitas. Sebab, praktik tersebut dapat membuat calon pekerja kehilangan perlindungan selama proses penempatan.
Ia mengungkapkan, Disnakertrans masih menemukan perempuan yang tergiur tawaran bekerja ke Arab Saudi melalui sponsor tidak bertanggung jawab. Sponsor biasanya menjanjikan keberangkatan dengan memberikan uang saku sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Namun, janji tersebut tidak selalu sesuai kenyataan. Setelah berangkat, calon pekerja justru harus menunggu di tempat penampungan. Bahkan, beberapa di antaranya menghabiskan waktu hingga tiga bulan dengan alasan mengikuti pembelajaran dan pelatihan keterampilan.
“Ketika mereka langsung berangkat melalui kantor pusat atau sponsor, keberadaan calon pekerja migran menjadi sulit kami deteksi. Biasanya kami baru tau setelah ada keluarga yang melapor ke satgas Disnakertrans terkait keberadaan anggota keluarganya,” ungkapnya.
Malaysia Barat Masih Tutup
Selain Arab Saudi, Malaysia Barat juga belum membuka kembali akses penempatan pekerja migran Indonesia. Fajar menyebut penutupan tersebut berkaitan dengan proses penertiban pekerja asing di negara itu.
Sebaliknya, peluang kerja di Malaysia Timur masih terbuka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menerima informasi mengenai rencana temu duga bagi CPMI yang memiliki peluang penempatan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Malaysia Barat masih tutup, sedangkan Malaysia Timur masih terbuka. Kami mendapat informasi kemungkinan akan ada temu duga bagi calon pekerja yang memiliki peluang kerja ke Malaysia,” katanya.
Fajar menjelaskan, CPMI yang mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7harus mengikuti seleksi dan pembekalan sebelum berangkat. Dalam tahapan tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai perjanjian penempatan, hak dan kewajiban pekerja, hingga kondisi kerja di negara tujuan.
Pahami Hak Selama Bekerja
Ia juga mengingatkan CPMI agar mengelola penghasilan dengan baik. Fajar menyebut, upah minimum di Malaysia saat ini mencapai sekitar RM1.700 atau setara sekitar Rp7,58 juta per bulan.
Pekerja perlu membagi pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan, dan kiriman kepada keluarga. Ia juga meminta pekerja menghindari aktivitas yang dapat menguras penghasilan, seperti judi online dan permainan slot.
“Jangan sampai ketika pulang ke Indonesia justru tidak membawa hasil karena uang yang diperoleh selama bekerja habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Kami berharap mereka benar-benar fokus bekerja dan menabung,” katanya.
Selain pengelolaan keuangan, Fajar menekankan pentingnya kedisiplinan selama bekerja. Pekerja harus mematuhi aturan perusahaan, termasuk ketentuan kehadiran atau absensi.
Menurutnya, catatan kehadiran dapat menjadi bukti pendukung ketika pekerja menghadapi persoalan pembayaran upah. Jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai ketentuan, pekerja dapat menggunakan bukti tersebut untuk mengajukan klaim.
Karena itu, Fajar meminta masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengurus seluruh proses melalui jalur resmi pemerintah.
“Perlu juga kita memeriksa legalitas sponsor dan perusahaan penempatan sebelum kita setujui tawaran kerja itu,” ujarnya.
Langkah tersebut penting untuk menghindari penipuan, eksploitasi, hingga persoalan hukum di negara tujuan. (*)




