Kabupaten BimaPemerintahan

Sejumlah Pejabat Eselon II dan III Pemkab Bima Lowong, BKD Bentuk Pansel

Bima NTBsatu – Sejumlah jabatan eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima masih lowong hingga saat ini.

Jabatan eselon II yang lowong, antara lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan Diklat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Sementara itu, eselon III yang masih kosong, di antaranya Sekretaris Dinas PUPR, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Kepala Bidang Budidaya dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat serta Camat dan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Tajuddin menjelaskan, posisi pejabat eselon II dan III yang lowong akan akan segera terisi.

Tentunya melalui mekanisme dan pengusulan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada BKN. Hal ini guna memastikan kesesuaian dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen kepegawaian.

“Yang masih lowong ini akan segera terisi. Kita kan harus mengikuti proses dan ketentuan pusa,” kata Tajuddin, Sabtu, 7 November 2026.

Pengisian jabatan kosong ini menggunakan panitia seleksi (pansel). Pembentukan pansel dalam waktu dekat ini.

“Dalam dekat ini, kita akan buka lagi seleksi eselon II dan III yang lowong. Semua masih berproses,” ujarnya.

Dalam momentum itu, Tajuddin menyebut bahwa pemilihan pejabat tersebut harus mengikuti aturan/regulasi dari pemerintah pusat. Selaras dengan kebijakan Bupati Bima Ady Mahyudi.

“Ini yang pak Bupati maksud, kita mematuhi ketentuan-ketentuan pusat. Makanya tidak boleh terburu-buru di dalam melaksanakan tugas sekarang,” ucapnya menegaskan.

Sekadar informasi, saat ini BKN memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan usulan pejabat yang masih lowong saat ini. (MSR).

Artikel Terkait