Hukrim

Niat Bertemu Perempuan, Pria di Mataram Disabet Celurit

Mataram (NTBSatu) – Niat menemui seorang perempuan bernama Mita malah berujung petaka bagi Iwan Johari. Pemuda 19 tahun itu mengalami luka robek di perut sebelah kanan setelah menjadi korban sabetan celurit di Jalan Ancar, Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram pada Jumat malam, 6 November 2026.

Polisi kemudian menangkap seorang pemuda berinisial Arya (19) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap Arya pada Sabtu dini hari, 7 November sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra memimpin langsung penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Setelah kami dapat laporan, langsung saya pimpin penangkapan terhadap terduga pelaku malam itu juga,” kata Dharma.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika pelapor bersama Iwan mendatangi lokasi untuk menemui Mita. Namun, setibanya di lokasi, mereka terlibat kesalahpahaman dengan seseorang yang tidak dikenal.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan. Dalam kejadian itu, dugaannya Arya menyabet perut kanan Iwan menggunakan celurit hingga mengalami luka robek.

Iwan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Polisi langsung menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Sita Celurit

Hasil penyelidikan mengarah kepada Arya. Polisi kemudian menangkap pemuda tersebut dan menyita sebilah celurit berukuran sedang. Dugaannya, terduga pelaku menggunakannya untuk melukai korban.

Celurit tersebut memiliki gagang yang dililit benang wol warna merah, kuning, hijau, dan hitam. Polisi juga mengamankan sarung celurit berwarna cokelat.

Dalam pemeriksaan awal, Arya mengakui telah menyabet perut Iwan menggunakan celurit. Polisi menyebut, pemicu tindakan tersebut lantaran pelaku merasa emosi setelah merasa tertantang ketika korban datang ke lokasi dalam kondisi emosi.

“Tim kami sudah membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Dharma.

Polisi menjerat Arya dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (*)

Artikel Terkait