Nasional

Kuasa Hukum Sebut Putusan MA soal Suket SMA Gibran Tak Ganggu Jabatan Wapres

Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Putusan perkara administrasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan hasil Pemilu 2024. Termasuk menggoyahkan posisi ketatanegaraan yang sudah sah berjalan.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” ujarnya, mengutip Kompas.com pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Rullyandi menjelaskan vonis MA tergolong sebagai putusan yang tidak dapat terlaksana secara sempurna (non-executable). Perubahan keadaan hukum yang terjadi sebelum penetapan putusan menjadi alasan utama status hukum tersebut.

Alasan Tidak Dapat Dieksekusi

Rullyandi memaparkan MA mengeluarkan putusan kasasi setelah seluruh tahapan Pemilihan Presiden 2024 rampung. Keputusan ini keluar setelah Gibran resmi mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden.

Atas dasar itu, prinsip hukum melarang pemberlakuan putusan secara surut (retroaktif) untuk menganulir proses politik yang telah selesai.

“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi. Lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” katanya.

Ia juga menambahkan rujukan yuridis sesuai Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, ketika sebuah putusan PTUN menghadapi hambatan berupa perubahan keadaan hukum yang sah, maka eksekusi fisik atau administratif tidak dapat terlaksana.

Surat keterangan penyetaraan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut telah menuntaskan fungsinya dalam verifikasi berkas pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena masa tahapan sengketa pemilu telah berlalu, status hukum penetapan pasangan calon tetap mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

Penegasan Langkah Hukum Lanjutan

Tim hukum juga menggarisbawahi putusan kasasi MA ini tidak bisa memaksa sebagai pijakan untuk manuver politik di lembaga legislatif. Putusan administrasi peradilan tidak serta-merta memberi ruang hukum bagi DPR untuk menginisiasi proses pemakzulan (impeachment).

“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa terlaksana secara sempurna, non-executable. Tidak bisa juga jadi rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelasnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat masih mengantongi hak mengajukan upaya hukum luar biasa. Upaya ini berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, proses persidangan terpisah di PTUN Jakarta masih terus bergulir.

Walaupun pihak penggugat sempat menyatakan keluar dan mencabut gugatan, majelis hakim PTUN Jakarta telah menerima Gibran secara resmi sebagai pihak intervensi.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum telah menyerahkan seluruh berkas bukti fisik riwayat pendidikan Gibran secara komprehensif, mulai dari ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Strata Satu (S1).

Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan replik dan memeriksa bukti tambahan dari pihak Kemendikdasmen. (*)

Artikel Terkait