Hukrim

7 Orang Jadi Tersangka Dugaan Penimbunan 4.419 liter BBM di NTB

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB bersama jajaran mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan (penimbunan) Bahan Bakar Minyak (BBM) selama sepekan. Yakni sejak 19 hingga 25 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pihaknya mengamankan 4.419 liter BBM jenis pertalite sebagai barang bukti. “Kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” katanya, Senin, 26 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Mulai dari penanganan Subdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, hingga Polres Sumbawa Barat serta Polres Sumbawa.

“Tujuh perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan,” ungkap Kholid.

Dari total barang bukti, Subdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB mencatat jumlah terbesar, yakni 1.734 liter. Polres Sumbawa mengamankan 700 liter, Polres Lombok Barat 630 liter.

Kemudian, Polresta Mataram menangani dua perkara dengan total 690 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat 315 liter.

Ia menyebut, penindakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Quick Wins Kapolri. “Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” bebernya.

Kholid menegaskan, pengawasan masih berlanjut. Sejumlah polres lain juga telah menemukan dugaan penyalahgunaan BBM. Yetapi kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Ia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM maupun terlibat dalam distribusi ilegal. “Jika mengetahui indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya. (*)

Artikel Terkait