HukrimLombok Timur

Kades dan Bendahara Kotaraja Ditahan Selama 20 Hari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan Kepala Desa Kotaraja LS dan Bendahara Desa Kotaraja M, pada Senin, 26 Oktober 2026. Penyidik menahan keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail mengatakan, tim penyidik menetapkan masa penahanan mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama masa tersebut, penyidik akan menyempurnakan berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada penuntut umum.

“Penahanan di tingkat penyidikan ini untuk pemeriksaan dan selanjutnya kami ajukan ke tingkat penuntutan,” ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penyidik menahan kedua tersangka setelah memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja selama dua tahun anggaran tersebut.

Hasil perhitungan auditor Inspektorat Lombok Timur menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,59 miliar.

Kejari Lombok Timur menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Dua Kali Panggilan

Sebelum menahan keduanya, penyidik melayangkan panggilan pertama untuk pemeriksaan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Namun, kedua tersangka tidak hadir karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum keduanya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang disertai keterangan dokter. Setelah menerima permohonan tersebut, penyidik melayangkan panggilan kedua untuk Senin, 26 Oktober 2026.

“Surat pemanggilan keduanya untuk hari ini dan Alhamdulillahnya Kedua tersangka hadir memenuhi panggilan secara patut sekitar pukul 10.00 Wita,” jelasnya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebelum membawa keduanya ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan.

Taufi menjelaskan, selama 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kejari Lombok Timur juga belum mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Terkait peran masing-masing tersangka, pihak kejaksaan belum memerinci dugaan keterlibatan mereka. Penyidik masih mendalami materi perkara, termasuk tanggung jawab kepala desa dan bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

“Secara garis besar, pengelolaan keuangan desa, khususnya tahun anggaran 2024-2025, menjadi tanggung jawab pejabat ini, baik kepala desa maupun bendahara selaku pengelola keuangan,” Pungkas Taufiq. (*)

Artikel Terkait