Mataram (NTBSatu) – Pimpinan DPRD NTB akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terkait polemik usulan pergantian antarwaktu (PAW) Moh. Akri dan Marga Harun.
Langkah ini mereka tempuh untuk memastikan proses pergantian berjalan sesuai aturan di tengah munculnya surat dari dua kubu yang bersengketa.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, pihaknya belum memproses usulan PAW tersebut. Ia memilih meminta arahan kementerian sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Apa pun itu kami konsultasi dulu ke menteri. Apa pun arahan menteri, kami akan lakukan, ke Kementerian Hukum,” kata Isvie, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia mengatakan akan berangkat ke kementerian untuk berkonsultasi. Setelah memperoleh arahan, pimpinan DPRD akan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mengatakan, konsultasi itu bertujuan mencegah kesalahan prosedur. Menurutnya, pimpinan dewan harus berpegang pada aturan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kita tidak akan berani keluar dari aturan yang ada. Terkait dengan usulan PAW ini kita ajari,” ujar Wirajaya di hari yang sama.
Ia mengaku belum melihat langsung surat usulan PAW yang masuk ke DPRD. Namun, ia menyebut surat dari kubu Ketua DPW PPP NTB H. Muzihir maupun kubu Akri sama-sama telah diterima.
“Dua-duanya masuk, dari kubu Muzihir ataupun Akri. Jadi paripurna hari ini kita tunda juga, tapi selain itu kita harus ke Kementerian Hukum,” kata legislator dari Gerindra tersebut.
Wirajaya menegaskan, pimpinan DPRD di luar Muzihir tidak memiliki kepentingan membela salah satu pihak. Ia menyatakan keputusan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan unsur pimpinan DPRD NTB bersifat netral dan objektif dalam kasus ini.
“Kita tidak ada kepentingan mau bela kiri atau kanan. Selama itu sah menurut hukum, ya kita jalankan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
PAW Akri Berawal dari Keputusan DPP PPP
Polemik PAW Akri sebelumnya mencuat setelah DPP PPP menerbitkan surat keputusan pemberhentian Akri dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai anggota DPRD NTB. Marga Harun, sebagai salah satu anggota fraksi PPP DPRD NTB juga akan di PAW menurut Ketua DPRD.
Sebelumnya, LBH PPP NTB mendesak Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD NTB, dan KPU NTB menindaklanjuti keputusan tersebut. Mereka juga menyebut DPP PPP telah menetapkan Lalu Syafi’i sebagai calon pengganti Akri.
Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir menyatakan, pemberhentian Akri sesuai aturan internal partai. Ia menuding Akri melanggar AD/ART karena tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpinnya.
Muzihir juga menyebut partai telah memberikan surat peringatan sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.
Kini, pimpinan DPRD NTB memilih membawa persoalan tersebut ke Kementerian Hukum sebelum menentukan tindak lanjut. Konsultasi itu akan menjadi rujukan bagi DPRD untuk memutuskan apakah usulan PAW dapat dibawa ke rapat paripurna.
“Yang memutuskan nanti Kementerian Hukum intinya, itu yang jadi pegangan kita,” tutup Wirajaya. (*)




