HukrimKota Mataram

Polresta Mataram Mulai Operasi Patuh Rinjani 2026 pada 28 Oktober

Mataram (NTBSatu) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menjadwalkan pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 15 hari, mulai 28 Oktober 2026. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram, Kompol Muhamad Puteh Rinaldi, mengingatkan agar pengendara selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Mari tingkatkan disiplin dan kepatuhan berlalu lintas. Demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” ujarnya, mengutip akun Instagram @lantasrestamataram pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Fokus Sasaran dan Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026 berlangsung mulai 28 Oktober hingga 11 November 2026. Satlantas Polresta Mataram menetapkan sejumlah sasaran prioritas penindakan bagi para pengguna jalan raya.

Sasaran utama razia ini meliputi pengendara yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta pengemudi di bawah umur yang belum memiliki legitimasi berkendara.

Selain pelanggaran tersebut, petugas kepolisian juga mengincar pengendara yang mengoperasikan telepon seluler saat berkendara, melaju melebihi batas kecepatan maksimal, membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

Ruang lingkup razia mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, demi memastikan ketertiban menyeluruh di jalan raya.

Pendekatan Pre-emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum

Dalam menjalankan operasi ini, jajaran kepolisian mengedepankan kombinasi langkah pre-emtif, preventif, serta penegakan hukum yang terukur.

Petugas melaksanakan sosialisasi intensif melalui penyebaran pamflet, pemasangan spanduk imbauan keselamatan, dan penyuluhan langsung kepada kelompok masyarakat serta institusi pendidikan di Kota Mataram.

Meskipun pendekatan edukatif menjadi prioritas utama, petugas tetap menerapkan penegakan hukum secara tegas di lapangan. Setiap pelanggaran lalu lintas yang kasatmata dan berpotensi memicu kecelakaan fatal akan ditindak langsung menggunakan sanksi tilang sesuai ketentuan.

Polresta Mataram mengingatkan para pengguna jalan agar memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum beraktivitas di jalan raya. (*)

Artikel Terkait