Lima Desa di Lombok Timur Diduga Lakukan Penyimpangan DD-ADD
Mataram (NTBSatu) – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Lombok Timur ternyata tidak hanya terjadi di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyebut, sedikitnya ada lima desa lain yang terindikasi terlibat dugaan penyimpangan anggaran desa.
Kelima desa tersebut sebelumnya telah mendapat waktu 60 hari untuk mengembalikan uang. Hal itu berdasarkan temuan Inspektorat Lombok Timur.
Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada pengembalian. Penanganan kemudian berlanjut ke aparat penegak hukum. “Iya, sama dikasih jangka waktu 60 hari untuk pengembalian. Tapi memang tidak ada pengembalian, jadi ya kita proses di kejaksaan,” katanya.
Menurut Ayu, proses penanganan lima desa tersebut berjalan bertahap karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejari Lombok Timur. “Iya, masih ada desa-desa yang lain. Tapi kita terbatas SDM, jadi kita proses satu per satu dulu,” ujarnya.
Meski demikian, Ayu belum bersedia menyebut nama lima desa tersebut. “Desa mana saja, sementara belum kita bisa angkat,” ucapnya.
Penanganan Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kotaraja
Sementara itu, Kejari Lombok Timur juga masih melakukan penyidikan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Kotaraja tahun anggaran 2024-2025.
Dalam perkara Kotaraja, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Lombok Timur.
“Kita sedang menunggu untuk perhitungan kerugian negara. Setelah itu nanti sudah rampung semua, baru kita penetapan tersangka,” kata Ayu.
Dari pendalaman sementara, penyidik menemukan dugaan penggunaan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara desa. Salah satu dugaan penggunaan dana tersebut berkaitan dengan aktivitas judi online.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah proyek yang dalam laporan disebut telah selesai dikerjakan, diduga tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Senin, 15 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen serta dua unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak, mulai dari perangkat desa, masyarakat yang menyewa tanah kas desa, penyewa kios milik desa, perangkat RT. Termasuk operator desa, pihak swasta hingga pemilik toko yang menjadi tempat pembelian barang-barang kantor. (*)




