Mataram (NTBSatu) – Anggota DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah pusat menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Ia menilai, pemerintah tidak boleh menunggu korban jiwa bertambah sebelum mengambil langkah luar biasa.
Johan menyoroti dampak karhutla yang meluas, mulai dari gangguan pendidikan hingga masalah kesehatan masyarakat. Kabut asap juga mengganggu penerbangan dan memicu protes dari negara lain.
“Jangan biarkan kita dalam ketidakpastian. Hari ini bukan hanya sekolah (terganggu) karena asap. Asap ini sudah ke mana-mana,” tegas Johan kepada NTBSatu, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Ia menyinggung laporan gangguan penerbangan akibat kabut asap. Johan menyebut angka 2.758 penerbangan terdampak karena Karhutla ini.
Selain itu, Johan menyoroti anak-anak yang harus belajar secara daring serta warga yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Menurutnya, dampak tersebut menunjukkan pemerintah perlu memperluas cara pandang dalam menentukan status bencana.
“Jangan nunggu orang mati baru dikatakan korban. Anak-anak kita tidak bersekolah, rakyat kita yang sakit ISPA itu juga korban,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Regulasi Tak Sesuai Kondisi Lapangan
Anggota Komisi IV DPR RI itu juga menilai persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan tata kelola, tetapi juga tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarlembaga.
Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 yang ia sebut tidak lagi selaras dengan struktur kabinet saat ini. Menurut Johan, perubahan nomenklatur kelembagaan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan komando penanganan bencana.
“Sehingga kementerian teknis seperti ayam kehilangan induk. Tidak ada yang berani mengambil kebijakan itu,” kata legislator pusat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat I itu.
Johan juga menilai kewenangan Kementerian Kehutanan memiliki batas ketika kebakaran terjadi di lahan gambut atau kawasan yang status dan fungsi lahannya berubah. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi yang lebih tegas dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat menetapkan status bencana agar pembagian tanggung jawab menjadi jelas. Status tersebut juga ia nilai dapat membuka ruang bagi dukungan anggaran dan pengerahan sumber daya nasional.
“Pemerintah pusat itu harus berani mengambil terobosan. Tetapkan ini sebagai bencana agar jelas siapa komandonnya,” tegasnya.
Minta Tetapkan Status Bencana Nasional
Bagi Johan, penetapan status bencana tidak cukup tanpa target penanganan yang terukur. Ia meminta pemerintah menetapkan tenggat waktu agar publik dapat mengawasi hasil kerja setiap instansi.
Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan berapa lama penanganan berlangsung dan kapan dampak karhutla dapat mereka kendalikan. Dengan begitu, masyarakat memiliki dasar untuk menilai kinerja pemerintah, bukan sekadar menunggu perkembangan tanpa kepastian.
“Kalau semisal udah penetapan bencana nasional, ya pastikan juga tetap mereka awasi, kasi batas waktu,” tegasnya.
Johan juga mempertanyakan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menyederhanakan indikator penetapan status tersebut.
“Kan MK itu udah memperbolehkan, kalau sudah 3 dari 5 indikator tercapai, ya langsung tetapkan saja. Apa yang mereka tunggu lagi? Korban ada, yang terdampak luas, kerugian juga,” kritik Johan terhadap pemerintah pusat. (*)




