Pemerintahan

Kemendagri Tolak Tiga Usulan Sumber Pendapatan Baru dalam Perda PDRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak tiga poin usulan sumber pendapatan daerah baru dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga usulan yang batal berlaku tersebut meliputi penerapan sanksi denda bea balik nama kendaraan, pajak air payau, serta retribusi water meter bagi perusahaan.   

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti menyampaikan, meskipun terdapat penolakan pada tiga sumber baru itu, pihaknya menjamin target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan terganggu.

Pihaknya akan langsung mengalihkan fokus strategi pada optimalisasi sektor pajak lain serta pembenahan sistem pelayanan publik.   

Nelly menyayangkan keputusan pusat yang menolak sanksi denda bea balik nama kendaraan. Namun, Bapenda NTB memilih patuh dan tetap mengejar target dari potensi daerah lainnya.

“Mau tidak mau kita harus manut saja sama pemerintah pusat. Sebenarnya yang kita sayangkan adalah denda balik nama tadi, karena bagaimana kita mau menegakkan peraturan kalau tidak ada sanksinya? Tapi kami sudah menyampaikan ke Kemendagri dan tetap tidak diperbolehkan,” ujar Nelly, Rabu, 21 Oktober 2026.   

Ia menegaskan, Bapenda NTB akan tetap memburu target PAD melalui sumber penerimaan lain. Menurutnya, NTB memiliki potensi ekonomi yang sangat luar biasa, sehingga pemerintah daerah hanya perlu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.   

Tempuh Langkah Persuasif untuk Kendaraan Luar Daerah

Guna menyikapi pembatalan sanksi denda bea balik nama kendaraan, Nelly memilih jalan pendekatan persuasif. Pemprov NTB terus mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dalam jangka waktu lama di wilayah NTB agar segera memindahkan pendaftaran kendaraannya ke daerah.   

Nelly menilai, langkah ini sangat krusial karena penerimaan pajak kendaraan menjadi modal utama pemerintah daerah untuk merawat dan membaiki infrastruktur jalan di NTB.

Kendati demikian, ketentuan ini memberi pengecualian bagi kendaraan berstatus fidusia serta kendaraan milik petugas yang menjalankan tugas sementara di NTB.   

Sasar Pajak Alat Berat dan Air Permukaan

Sebagai langkah menutupi potensi pendapatan yang hilang, Nelly kini memperketat penghitungan potensi pajak di sektor-sektor strategis.

Beberapa di antaranya pendataan pada Pajak Air Permukaan (PAP) untuk sektor industri dan perusahaan tambang, serta menghitung ulang potensi pajak alat berat seiring maraknya proyek pembangunan di NTB.

Selain menggali potensi pendapatan baru, Ia juga memperkuat inovasi layanan digital demi mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.

Ia mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui jaringan ritel modern hingga platform marketplace.

“Kami sedang berinovasi agar pembayaran pajak kendaraan cukup di ritel modern atau marketplace. Jadi walaupun kantor Bapenda atau mobil keliling sudah tutup, masyarakat tetap bisa bayar dari rumah lewat handphone di waktu luang mereka,” jelas Nelly.   

Nelly meyakini masyarakat NTB sangat taat pajak dan ingin menunaikan kewajibannya. Selama ini, keterbatasan jam pelayanan kantor yang sering kali menjadi kendala warga dalam membayar pajak. (*)

Artikel Terkait