Opini

Pertimbangan Tanpa Amar: Putusan MK Nomor 01/2026 Sesat yuridis (legal fallacy)

Dr. Imam Sofian SH.,MH – Ketua DPP Projo

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan anomali peradilan tata negara yang krusial terhadap penegakan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kajian terhadap pendapat hukum atas putusan tersebut mengindikasikan adanya cacat hukum acara yang mendasar, tindakan melampaui kewenangan (ultra vires), serta keterputusan hubungan logis antara pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan amar putusan (dictum). Dalam kerangka filsafat hukum Gustav Radbruch mengenai Trias Nilai Hukum (Rechtsidee), sebuah produk peradilan wajib mengintegrasikan tiga nilai dasar secara harmonis, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan keadilan (Gerechtigkeit). Namun, disparitas dalam putusan ini merobohkan ketiga pilar tersebut dengan menciptakan standar ganda, di mana secara yuridis Mahkamah Konstitusi tidak memutus kualifikasi pendidikan Wakil Presiden, namun secara opini publik diperlakukan seolah-olah telah membuktikan ketidakpenuhan syarat administrasi tersebut.

Cacat terberat dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terletak pada kontradiksi epistemologis antara penilaian substansi dan amar putusan. Pada Paragraf [3.6], Mahkamah Konstitusi menilai pokok perkara dan menyatakan “tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan” mengenai ijazah atau dokumen setara sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Namun, dalam amar putusan pada bagian pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi justru menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menurut doktrin hukum acara, amar tidak dapat diterima merupakan putusan atas syarat formal yang secara mutlak melarang hakim menilai materi pokok perkara. Ditinjau dari teori moralitas hukum Lon L. Fuller dalam The Inner Morality of Law, tindakan menilai alat bukti dalam pertimbangan namun menjatuhkan amar tidak dapat diterima melanggar prinsip non-kontradiksi internal dan prinsip kongruensi antara tindakan resmi pejabat dengan aturan yang dideklarasikan, sehingga menghasilkan disonansi kognitif yang membatalkan nilai yuridis pertimbangan tersebut.

Ketidaksesuaian antara pertimbangan Paragraf [3.6] dengan amar putusan mengakibatkan temuan mengenai ijazah terdegradasi menjadi obiter dictum, yaitu suatu pertimbangan sampingan yang tidak melandasi amar. Berdasarkan teori struktur putusan peradilan (judicial decision-making theory) dan asas kesatuan pertimbangan dengan amar, hanya pertimbangan yang menjadi ratio decidendi atau dasar langsung bagi amar yang memiliki kekuatan mengikat (binding power) dan daya eksekutorial. Dalam perspektif Teori Hukum Murni (Reine Rechtslehre) Hans Kelsen, putusan pengadilan adalah pembentukan norma individual (individual norm) yang hanya sah jika ditarik secara konsisten dari norma umum hukum acara. Kegagalan menuntaskan pertimbangan ke dalam amar melanggar ketentuan imperatif Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, pertimbangan ketiadaan bukti ijazah tersebut berstatus obiter dictum yang tidak mengikat secara hukum, tidak memiliki kekuatan res judicata, dan tidak dapat dilaksanakan terhadap siapapun.

Dari perspektif hukum acara peradilan tata negara, Mahkamah Konstitusi terbukti membalik urutan pemeriksaan formal dengan menunda penilaian kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 secara tegas membatasi pemohon sengketa hasil pemilihan umum presiden hanya pada pasangan calon. Karena para Pemohon merupakan gabungan ormas dan perseorangan, Mahkamah Konstitusi secara ketat wajib menghentikan pemeriksaan pada tahap eksepsi formal. Selain itu, permohonan diajukan dengan keterlambatan sekitar dua tahun lima bulan dari batas waktu tiga hari yang diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu. Penggunaan asas ius curia novit untuk mengesampingkan batas waktu yang rigid merupakan sesat nalar, dan tindakan membuka kembali perselisihan hasil Pilpres 2024 yang telah diputus dalam Putusan Nomor 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 melanggar secara keras asas nebis in idem serta asas lis finiri oportet demi menjaga stabilitas hukum tata negara.

Mahkamah Konstitusi juga mencederai asas keadilan hakiki (natural justice) dengan mengabaikan prinsip audi alteram partem yang mengharuskan hakim mendengar kedua belah pihak secara seimbang. Meskipun para Pemohon secara eksplisit menunjuk calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi merumuskan pertimbangan yang merugikan hak subjektifnya tanpa pernah memanggil atau mendengar keterangannya di persidangan. Berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur yang berlaku secara inter partes, temuan dalam pertimbangan pengadilan tidak sah digunakan untuk melawan pihak yang tidak pernah diberi kesempatan membela diri. Di samping itu, berdasarkan teori wewenang publik, bentuk amar PHPU bersifat katalog tertutup menurut Pasal 77 UU MK. Tindakan Mahkamah Konstitusi yang mendelegasikan tindak lanjut fakta kepada lembaga berwenang di luar bentuk amar merupakan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan merusak prinsip imparsialitas hakim.

Secara substantif, ukuran yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menilai syarat pendidikan mengidap kekeliruan dogmatis yang serius akibat terjebak dalam positivisme hukum yang sempit. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu hanya mensyaratkan kelulusan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat dan membolehkan penggunaan surat keterangan lain. Mahkamah Konstitusi telah menambah syarat baku di luar undang-undang (unwarranted judicial legislation) dengan menuntut fisik ijazah tertentu. Mahkamah Konstitusi juga mengevaluasi keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan pejabat berwenang, yang secara hukum tata usaha negara wajib dianggap sah sampai dibatalkan pengadilan (presumptio iustae causa sesuai Pasal 67 ayat (1) UU PTUN). Penilaian ini mengabaikan gelar sarjana (Bachelor of Science) Gibran yang disetarakan oleh kementerian melalui logika hukum argumentum a fortiori bahwa kualifikasi pendidikan perguruan tinggi secara inheren melampaui kualifikasi pendidikan menengah serta mengecualikan syarat sekolah menengah atas berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pada tingkat hukum tata negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membawa akibat hukum apapun terhadap kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Amar putusan yang hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak membatalkan penetapan KPU, tidak mendiskualifikasi kedudukan Wakil Presiden, dan tidak mengubah keabsahan pelantikan. Pertimbangan obiter dictum dalam Paragraf [3.6] tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti atau dasar hukum bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi mekanisme pemberhentian (impeachment) berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Terlebih lagi, merujuk pada asas nemo judex in causa sua, perumusan pandangan miring tanpa proses pembuktian yang adil dapat membiaskan imparsialitas hakim konstitusi jika perkara impeachment kelak diajukan. Kesimpulannya, putusan ini merupakan sesat secara yuridis yang gagal memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga diperlukan penegasan akademis untuk meluruskan kekeliruan pembacaan publik atas amar dan pertimbangan hukum tersebut. (*)

Artikel Terkait