Usut Dugaan Korupsi BUMD Lombok Timur, Polda NTB Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Lombok Timur, PT Energi Selaparang.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin membenarkan proses penanganan perkara memasuki perhitungan kerugian negara. “Sekarang, posisinya kita masih ekspose sama BPK,” katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Hasil koordinasi sementara dengan auditor, sambung Muhaemin, BPK meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan hasil realisasi penyertaan modal.
“Itu tahun anggaran 2019-2024. Selain AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) juga itu diminta untuk ditelusuri,” bebernya.
Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Sembari menunggu BPK, kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk mereka yang sebelumnya pernah memberikan keterangan. “Dari pihak PT (Energi Selaparang) juga ada,” tegasnya.
Riwayat PT Energi Selaparang
Dit Reskrimsus Polda NTB meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu. Kepolisian telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) ke arah pidana korupsi.
Sebagai informasi, PT Energi Selaparang merupakan salah satu BUMD Pemkab Lombok Timur. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perseroang Terbatas Energi Selaparang.
Pemda mendirikan perusahaan ini dengan modal Rp11 miliar untuk menyelenggarakan sejumlah lini usaha. Baik di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian dan jasa dengan tujuan meraup keuntungan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Dua lini usaha yang cukup terkenal dari PT Energi Selaparang ini berkaitan dengan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Asel yang merupakan akronim dari Air Selaparang.
Selanjutnya, pada momentum pendirian perusahaan turut dibangun lini usaha untuk penyediaan bahan bakar minyak khusus nelayan. Yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar dan TPI Labuhan Haji, Lombok Timur.
Informasinya dua lini usaha tersebut sempat “nganggur” selama tiga tahun. Berjalan dengan kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan hingga akhirnya pada Tahun 2025, Pemkab Lombok Timur menyuntikkan dana sebesar Rp5 miliar. (*)




