Konversi ke Syariah, BPR NTB Fokus Penyehatan hingga Turunkan Kredit Macet
Mataram (NTBSatu) – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB, resmi beralih dari bank konvensional menjadi syariah.
Peralihan itu ditegaskan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Konversi PT BPR NTB menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda).
Direktur PT BPR NTB, Faisal menyampaikan, konversi ini tidak hanya menyangkut perubahan sistem operasional. Namun juga pembaruan identitas perusahaan dan produk perbankan. Ia berharap, operasional dengan sistem Syariah ini dalam dimulai awal 2027 mendatang.
“InsyaAllah, mudah-mudahan di awal tahun, kami sudah bisa mulai beroperasi sebagian untuk syariahnya,” kata Faisal, Rabu, 14 Oktober 2026.
Faisal berharap, perubahan status ini bisa menekan angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) PT BPR NTB. Saat ini masih mencapai dua digit. Berada di atas batas maksimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu maksimal 5 persen.
Faisal menargetkan angka tersebut turun menjadi satu digit hingga akhir 2026. Hal ini sejalan dengan upaya penyehatan perusahaan dan rencana konversi dari sistem konvensional ke syariah.
Penurunan kredit macet, lanjut dia, menjadi salah satu fokusnya menjelang akhir tahun. Ia berharap perbaikan kualitas pembiayaan dapat berjalan seiring dengan pengembangan usaha dan perluasan penyaluran kredit kepada sektor produktif.
“InsyaAllah akhir tahun kami akan berharap mudah-mudahan bisa di satu digit. Kredit macet kita kan masih dua digit,” ujarnya.
Tunggu Pengesahan RUPS
Faisal menjelaskan, saat ini proses konversi dari sistem konvensional ke syariah masih menunggu sejumlah tahapan. Termasuk persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“(RUPS) di awal bulan, InsyaAllah. Tergantung jadwalnya Pak Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Kemudian setelah itu, baru kita akan mulai masuk,” jelasnya.
Ia mengatakan, terdapat sedikit perubahan setelah konversi ini. Namun, perubahan sistem ini tidak akan terlalu terlihat oleh nasabah dari sisi pelayanan. Penyesuaian lebih banyak dilakukan pada sistem internal, termasuk teknologi informasi (IT) dan pengelolaan di belakang layar. Sementara itu, perubahan yang terlihat langsung oleh nasabah terutama berkaitan dengan nama dan skema produk perbankan.
“Mungkin perubahan yang terlihat seperti pembaruan identitas perusahaan, mulai dari nama merek hingga logo,” katanya.
Konversi ke sistem syariah juga menjadi bagian dari upaya penyehatan lembaga keuangan milik pemerintah daerah itu. Ia berharap, dengan perubahan ini dapat memperluas peluang bisnis. Termasuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
“Kemudian dengan syariah sebenarnya bisa menggarap sektor-sektor baru yang belum tergarap. Yang lebih aman, lebih secure,” ujarnya.
Selain itu ia menilai, penerapan sistem syariah membuka peluang kerja sama baru dengan lembaga keuangan daerah lainnya. Termasuk dalam skema penjaminan melalui perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida.
“Sekarang ini kami karena konvensional, belum bisa kami melakukan penjaminan di Jamkrida. Jadi penjaminan masih menggunakan maskapi asuransi yang lain,” ungkapnya.
Pembiayaan UMKM BPR NTB Capai 65 Persen
Sebagi informasi, BPR NTB sudah melakukan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 56 persen.Data tersebut berdasarkan posisi semester I 2026 atau hingga Juni lalu.
Pembiayaan tersebut didominasi sektor produktif dengan nominal relatif kecil. Faisal menyebut, pembiayaan yang disalurkan umumnya berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta, dengan nilai pembiayaan produktif yang sebagian besar tidak lebih dari Rp100 juta.
“Hampir tidak ada yang di atas 100 juta di kami,” ucapnya.
Selain itu, ungkap dia, BPR NTB juga mendapat penugasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyalurkan pembiayaan dengan subsidi bunga.
Dalam skema tersebut, beban bunga atau margin ditanggung pemerintah daerah. Sehingga penerima pembiayaan dapat memperoleh fasilitas kredit daerah tanpa menanggung bunga atau margin secara langsung.
“Kami juga mendapat penugasan saat ini dari Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat untuk subsidi bunga. Jadi kur daerah tanpa bunga atau margin,” tutupnya. (*)



