Pemprov NTB Kejar Target Realisasi Pendapatan Daerah
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB optimistis dapat mengantongi realisasi pendapatan daerah hingga mendekati target 100 persen menjelang akhir tahun 2026.
Meskipun penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) memicu pergeseran target, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB meyakini berbagai upaya strategis yang mereka siapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga penghujung tahun.
Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy Kadran mengatakan, hingga bulan Oktober 2026, realisasi pendapatan daerah Provinsi NTB sebesar 73 persen atau berkisar di angka Rp4,1 triliun.
Ia menguraikan, beberapa sektor utama menopang perolehan pendapatan tersebut. Di antaranya: sektor pendapatan transfer menjadi penyumbang tertinggi secara keseluruhan dengan nilai mencapai Rp2 triliun. Kemudian, penerimaan dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,3 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp597 miliar.
Tidak hanya bersandar pada ketiga sektor utama tersebut, Pemprov NTB mengantongi penerimaan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKDYP) sebesar Rp89 miliar.
“Daerah juga memperoleh Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (LLPD) sebesar Rp63 miliar. Serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (PAD) sebesar Rp46 miliar,” kata Zuhudy, Rabu, 14 Oktober 2026.
Penyesuaian Target APBD Perubahan
Lebih lanjut, Zuhudy menjelaskan, Pemprov NTB sebenarnya telah memenuhi target triwulan ketiga pada APBD murni, yakni mencapai 75 persen dari target awal sebesar Rp5,622 triliun.
Namun, dalam APBD Perubahan terdapat perubahan target pendapatan menjadi sebesar Rp60,6 miliar. Sehingga total target menjadi Rp5,683 triliun.
Dampak kenaikan target ini, secara otomatis menggeser persentase realisasi akumulatif menjadi berada di kisaran 72 hingga 73 persen.
“Kalau kita lihat dari pendapatan murni, sebenarnya sudah bisa kita bilang sesuai mencapai 75 persen. Tapi ketika kita tambah pendapatan di APBD perubahan, target kami naik lagi secara signifikan. Ada peningkatan sekitar 100-an miliar di pajak daerah. Itu yang menyebabkan persentase realisasinya turun lagi,” ujar Zuhudy.
Zuhudy membeberkan, kendala perencanaan (miss planning) dalam pemanfaatan aset Pemprov NTB di kawasan pariwisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) turut memicu pergeseran target pendapatan tersebut.
Semula, Pemprov NTB memproyeksikan potensi aset di kawasan pariwisata Tiga Gili mampu menyumbang pendapatan hingga Rp111 miliar dari sektor retribusi. Akan tetapi, hingga saat ini, realisasinya masih jauh dari target. Alasannya, karena sengketa legalitas dan status lahan setempat belum sepenuhnya tuntas.
“Karena kami harapkan sebenarnya pendapatan dari tiga gili, potensi aset di tiga gili itu cukup bisa mendongkrak. Tetapi ternyata belum clear masalahnya. Sehingga kami coba alihkan target pendapatannya ke pajak,” jelasnya.
Oleh karena adanya kendala legalitas tersebut, Pemprov NTB akhirnya memangkas target pendapatan dari sektor retribusi sebesar Rp33 miliar.
Guna menutup celah kekurangan ini, Zuhudy bersama jajarannya menerapkan skema penyesuaian strategi “tambal sulam” dengan mengalihkan beban target pendapatan ke sektor pajak daerah.
Melalui skema pengalihan ini, Bapenda NTB menaikkan target pajak daerah sebesar Rp103 miliar. Sehingga total target pajak mencapai Rp1,9 triliun dan memosisikannya sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi.
Ia berharap, upaya ini mendongkrak total PAD secara keseluruhan sebesar Rp97 miliar. Sementara itu, sektor pendapatan transfer tetap memegang porsi target tertinggi secara keseluruhan dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
“Jadi makanya di pajak sendiri itu ada peningkatan target 100 miliar lebih. Itu menutupi target yang kami tetapkan di retribusi yang kemungkinan bisa kita bilang miss lah, miss perencanaan,” tambahnya.
Implementasi Perda PDRD dan Pajak Berkeadilan
Seiring dengan pengalihan strategi tersebut, optimisme Pemprov NTB dalam mengejar target akhir tahun semakin menguat. Hal ini setelah mereka menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Regulasi baru ini menghadirkan berbagai potensi penerimaan baru. Salah satunya bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera). Pada sektor ini, Pemprov membidik potensi pendapatan sebesar Rp13 miliar dari tiga blok tambang.
Di samping menghadirkan potensi penerimaan baru, Perda PDRD juga menerapkan skema pajak berkeadilan serta penyesuaian tarif yang proporsional.
Pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov NTB menaikkan tarif khusus untuk kendaraan roda dua di atas 150 CC dan kendaraan roda empat di atas 1.500 CC, dari semula 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sebaliknya, Pemprov NTB mempertahankan tarif bagi kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 150 CC (sepeda motor) dan di bawah 1.500 CC (mobil), yakni tetap sebesar 1,025 persen.
Selanjutnya, pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pemprov NTB menaikkan tarif khusus untuk sektor industri dan pertambangan menjadi 7,5 persen.
Adapun untuk kebutuhan transportasi umum dan angkutan masyarakat, Pemprov NTB tetap mengunci tarif lama sebesar 5 persen.
Bukan hanya menyesuaikan tarif, Pemprov NTB juga memberikan apresiasi langsung kepada masyarakat berupa insentif diskon pembayaran pajak lebih awal (early payment) serta mengundi hadiah belasan unit sepeda motor bagi wajib pajak yang taat.
Zuhudy menegaskan bahwa Bapenda NTB tidak merancang kenaikan target pajak ini untuk membebani masyarakat. Sebaliknya, Pemprov NTB menyerap porsi kenaikan tersebut dari kontribusi sektor korporasi besar seperti PT Pertamina melalui porsi PBBKB.
Berbekal kombinasi regulasi baru, insentif wajib pajak, serta pengalihan target strategi yang tepat, Zuhudy menekankan Bapenda NTB yakin dapat mengamankan realisasi target pendapatan daerah secara maksimal hingga penghujung tahun 2026. (*)




