Lombok TimurPemerintahan

Realisasi Pajak Hiburan Sembalun Baru Rp34 Juta

Lombok Timur (NTBSatu) – Realisasi pajak hiburan di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, baru mencapai sekitar Rp34 juta hingga Oktober 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur masih berupaya mengoptimalkan penerimaan tersebut melalui pendataan usaha wisata yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Bapenda Lombok Timur, Muhammad Husain Haekal mengatakan, potensi pajak hiburan di Sembalun cukup besar. Namun, belum semua pelaku usaha masuk dalam pendataan dan administrasi perpajakan daerah.

Menurutnya, beberapa usaha wisata sudah menjalankan aktivitas komersial. Akan tetapi, sebagian belum mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak. Ada pula usaha yang baru mulai beroperasi secara resmi.

“Untuk pajak hiburan ini, realisasinya memang masih kecil. Salah satu penyebabnya karena masih ada usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” kata Haekal, Rabu, 14 Oktober 2026

Ia mencontohkan usaha wisata petik stroberi yang berkembang di kawasan Sembalun. Menurutnya, aktivitas wisata tersebut memiliki potensi penerimaan pajak yang perlu diidentifikasi lebih lanjut.

Bapenda juga mendata destinasi wisata lain yang menjalankan kegiatan komersial. Dari sekitar 25 destinasi yang berpotensi menyumbang pajak hiburan, baru tiga destinasi yang tercatat secara resmi sebagai wajib pajak.

Haekal menyebut, beberapa usaha sudah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. HK Villa, misalnya, mencatat pembayaran pajak sekitar Rp18 juta hingga September 2026. Sementara itu, Kedai Sawah telah menyumbang sekitar Rp11 juta hingga Oktober 2026.

“Potensinya sebenarnya cukup besar. Kami biasanya memanfaatkan hari tertentu untuk melakukan pendataan. Kemarin kami kerahkan semua petugas, sekitar 16 orang, untuk turun ke lapangan,” ujarnya.

621 WP Penginapan

Selain pajak hiburan, Bapenda Lombok Timur juga memantau penerimaan dari sektor penginapan serta makanan dan minuman di Sembalun.

Haekal menyebut, terdapat sekitar 621 wajib pajak dari sektor penginapan. Jumlah tersebut mencakup hotel, homestay, dan usaha penginapan lainnya. Sementara itu, sektor makanan dan minuman memiliki sekitar 665 wajib pajak.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak cukup baik. Namun, Bapenda masih perlu memastikan kesesuaian antara omzet usaha dan jumlah pajak yang mereka bayarkan.

Pasalnya, pembayaran pajak yang masuk belum tentu sepenuhnya mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya. Karena itu, petugas perlu meneliti laporan omzet dan membandingkannya dengan kondisi usaha di lapangan.

“kami masih perlu melihat kesesuaiannya. Misalnya, berapa pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan omzet usaha, apakah sudah sesuai dengan jumlah yang mereka setorkan. Hal seperti ini tetap perlu kami teliti,” jelas Haekal.

Perkuat Pengawasan Pajak

Bapenda Lombok Timur menggunakan aplikasi SEMPAD untuk memantau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Platform berbasis web ini menampilkan data penerimaan daerah secara transparan dan real-time.

Haekal mengatakan, sistem pembayaran digital itu sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Penerapannya juga menarik perhatian sejumlah daerah yang datang untuk mempelajari pengelolaan pajak di Lombok Timur.

“Kami tetap melakukan pendataan. Kemarin juga kami kerahkan semua petugas, sekitar 16 orang, untuk turun ke lapangan. Ada juga potensi reklame yang kami data,” kata Haekal.

Jika menemukan ketidaksesuaian yang signifikan, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut juga memberi kewenangan kepada petugas untuk meminta data pendukung terkait laporan omzet usaha.

“kami memiliki dasar hukum untuk meminta laporan atau data pendukung dari wajib pajak. Langkah ini penting untuk memastikan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait