Hukrim

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Guru di Gunungsari

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum guru pondok pesantren wilayah Gunungsari, Lombok Barat, inisial AF ke tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.

“Jadi, kita sudah meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa, 13 Oktober 2026.

Meningkatnya status perkara ini setelah pendik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan gelar perkara. Selain itu, sambung Dharma, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam saksi.

Para saksi itu dari kalangan korban dan orang tuanya. Kemudian, para guru pondok pesantren di tempat kejadian perkara. “Ahli dan dari pihak LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram,” jelasnya.

Dharma menyebut, langkah selanjutnya penyidik akan melakukan penetapan tersangka. “Kami tinggal melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya terungkap dari Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi selaku pendamping korban. Ia menyebut, terdapat dua korban laki-laki dalam laporan ke polisi. Salah satunya merupakan penyandang disabilitas.

Muncul dugaan bahwa pelaku yang mengajar di Ponpes L dan Ponpes AH itu memanipulasi korban dan memaksa mereka mengikuti kemauannya.

“Modusnya, namanya anak-anak. Jadi, mudah dimanipulasi. Dia (korban) dipaksa aja. Namanya anak-anak nggak berani nolak,” sebut Joko, Rabu (30/9/2026).

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks. Muncul dugaan lain bahwa terduga juga melakukan aksi pelecehan yang lebih parah kepada salah seorang korban. “Salah satu dari dua korban tersebut diduga mengalami kekerasan seksual,” jelasnya. (*)

Artikel Terkait