Aktivasi IKD ASN Sumbawa Baru 40 Persen, Ini Kendalanya
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumbawa baru mencapai sekitar 40 persen. Keterbatasan petugas yang memiliki akses aktivasi menjadi salah satu kendala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa dalam mempercepat penggunaan identitas digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam memperluas layanan aktivasi IKD. Saat ini, hanya tiga petugas yang memegang akses untuk membantu masyarakat mengaktifkan identitas digital.
“Kita harus mengatur waktu. Terus terang, yang memegang aktivasi itu hanya tiga orang. Saya saja tidak pegang,” ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Varian menjelaskan, keterbatasan tersebut membuat pihaknya perlu mengatur pelayanan sekaligus mencari cara untuk mempercepat aktivasi. Padahal, ASN menjadi salah satu kelompok yang perlu mendorong penggunaan identitas digital dalam pelayanan pemerintahan.
Ia memperkirakan, aktivasi IKD di lingkungan ASN Kabupaten Sumbawa baru mencapai sekitar 40 persen. Sementara itu, capaian aktivasi IKD masyarakat secara keseluruhan masih di bawah 10 persen. Pada tingkat nasional, persentasenya juga belum mencapai 30 persen.
Keterbatasan Petugas Hambat Percepatan
Varian menegaskan, perluasan akses aktivasi menjadi salah satu langkah yang perlu pemerintah tempuh untuk mengatasi kendala tersebut. Selama ini, hanya tiga petugas yang memiliki akses untuk menjalankan proses aktivasi sehingga pihaknya perlu melibatkan lebih banyak orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa juga berencana memperluas keterlibatan petugas di luar instansinya. Salah satu upayanya melalui kerja sama dengan Polres Sumbawa, terutama dengan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk membantu masyarakat mengaktifkan IKD.
“Terutama Bhabinkamtibmas, nanti akan menjadi agen untuk aktivasi IKD warga masyarakat lainnya,” jelasnya.
Selain anggota kepolisian, pihaknya menjajaki keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Petugas tersebut berpotensi membantu masyarakat mengaktifkan IKD ketika mereka mengurus layanan sosial.
“Misalnya, di bidang sosial, petugas PKH bisa membantu masyarakat yang berurusan. Mereka nanti bisa memegang akses aktivasi supaya bisa membantu orang yang membutuhkan layanan,” ungkapnya.
Perluasan Akses Tunggu Pemerintah Pusat
Meski demikian, pemerintah pusat belum menerbitkan surat resmi mengenai rencana pembukaan akses aktivasi bagi petugas di luar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Varian menyebut pemerintah pusat telah membahas rencana tersebut melalui rapat koordinasi.
Ia berharap perluasan akses dapat membantu mempercepat aktivasi IKD, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Dengan melibatkan lebih banyak petugas, pihaknya ingin mengurangi ketergantungan pada tiga petugas yang saat ini menangani proses aktivasi.
Selain itu, Varian mengingatkan pentingnya aktivasi IKD bagi masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik. Pelajar tingkat SMA yang memenuhi persyaratan juga perlu mengaktifkan identitas digital mereka.
Pemerintah juga berencana menjadikan IKD sebagai salah satu persyaratan bagi peserta program perlindungan dan jaminan sosial. Karena itu, percepatan aktivasi menjadi penting agar masyarakat dapat mempersiapkan identitas digital untuk mengakses layanan tersebut. (*)




