Politik

Dana Hibah KPU Lombok Barat Rp24,1 Miliar Disebut Habis Digunakan

Mataram (NTBSatu) – Dana hibah Rp24,1 miliar yang diterima KPU Lombok Barat telah habis untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Penggunaan anggaran tersebut kini tengah menjadi penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Lombok Barat.

Kasubbag Teknis KPU Lombok Barat, Muhammad Heri Wijaya mengatakan, pihaknya menerima anggaran Rp24 miliar dana hibah yang pada 2024. Kemudian tambahan Rp100 juta pada 2025.

“Total anggaran yang kami terima Rp24,1 miliar,” kata Heri di Kantor Kejari Mataram, Senin, 28 September 2026.

IKLAN

Heri datang ke Kejari Mataram sekitar pukul 13.10 Wita untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menyebut ada empat petugas KPU yang hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Menurut Heri, dana hibah tersebut tersalurkan dalam dua tahap. Sebanyak 60 persen ditransfer terlebih dahulu, kemudian sisanya 40 persen melalui APBD Perubahan. “Sistem transfer-nya 60-40,” ujarnya.

Heri mengklaim seluruh dana tersebut telah tergunakan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada. Tidak ada anggaran masih tersisa. “Seluruh anggaran itu sudah habis kita gunakan,” jelasnya.

IKLAN

Ia juga menyebut penggunaan dana tersebut telah tertuang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). KPU Lombok Barat kemudian menyerahkan uang itu kepada penyidik Kejari Mataram. “Kami sudah berikan LPJ-nya ke penyidik,” ungkapnya.

Heri mengklaim penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, setiap kegiatan yang bersumber dari dana hibah telah memiliki alokasi anggaran.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Jury Imanu membenarkan pemeriksaan sejumlah petugas KPU. “Ya, ada yang kita periksa,” kata Made Jury.

Sebelumnya, dalam pengajuan anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2024, KPU Lombok Barat mengusulkan dana hibah sekitar Rp34 miliar. Namun, Pemkab Lobar kemudian menyetujui pemberian dana hibah sebesar Rp24 miliar berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Dalam prosesnya, muncul dugaan bahwa perubahan anggaran dana hibah tersebut tidak disertai perubahan proposal. Padahal, proposal hibah semestinya ada verifikasi dan penyesuain terlebih dahulu oleh Pemkab Lombok Barat. (*)

Artikel Terkait