Mataram (NTB Satu) – Mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Jumrah divonis penjara selama 4 tahun. Dia divonis dalam kasus pungutan liar (pungli) truk material di Bendungan Meninting.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Irlina, di Gedung PN Tipikor Mataram, Selasa, 28 Maret 2023.
Majelis Hakim menyatakan Jumrah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pungli. Jumrah melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk pengangkutan bahan material untuk pembangunan Bendungan Meninting, Lombok Barat.
“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Selain divonis 4 Tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebanyak Rp200 juta. Dengan catatan, jika Jumrah tidak membayar denda tersebut, majelis hakim akan menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebagai informasi, Jumrah mengambil uang dari sejumlah penyuplai atau supplier pembawa material untuk pembangunan proyek Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Di mana per satu kali membawa material supplier, ia memungut uang sebanyak Rp11 ribu. Dari tindakan pungli tersebut, dirinya mengumpulkan uang sebesar Rp35 juta.
Terungkapnya pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah. Kemudian pada bulan Juni 2022 lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap Jumrah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Pada saat penangkapan, Jumrah kedapatan membawa uang Rp7 juta yang diduga hasil dari pungli selama lima hari. (KHN)