Hukrim

Jaksa Eksekusi Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dana “siluman” DPRD NTB, Senin, 28 September 2026.

Jaksa melakukan eksekusi secara administratif setelah upaya hukum jaksa terhadap putusan tersebut kandas.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, I Made Juri Imanu mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum setelah tiga terdakwa dinyatakan bebas. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan lebih lanjut.

IKLAN

“Setelah bebas, kita sudah melakukan upaya hukum, tapi tidak bisa. Yang kita eksekusi proses administrasinya,” kata Made Juri.

Tiga terdakwa tersebut yakni, Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Pelaksanaan eksekusi administratif itu juga bersamaan dengan pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Kejari Mataram mengembalikan total Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan.

IKLAN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses tersebut. “Hari ini ada proses eksekusi, pengembalian uang ke anggota dewan,” katanya.

Kejari Mataram mengembalikan uang menghadirkan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang mengelola Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Sebanyak 13 anggota DPRD NTB menerima pengembalian dengan nominal berbeda. Yakni, H. Ruhaiman menerima Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta.

Kemudian, H. Salman Rp150 juta, H. Hulaimi Rp150 juta, Mustafa Bakri Rp100 juta, H. Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Harwoto Rp170 juta.

Namun, tiga anggota dewan berhalangan hadir dalam proses pengembalian. Harwoto berada di Bima, Salman sedang umroh, sedangkan Nurdin belum dapat dihubungi.

“Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau,” ujar Made Juri.

Dakwaan IJU, Hamda, dan Acip

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa IJU, Hamdan Kasim, dan Acip membagi-bagikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Selain 13 nama yang menerima pengembalian pada Senin, terdapat Humaidi dan Yasin yang masing-masing disebut menerima Rp200 juta.

Keduanya tidak masuk dalam proses pengembalian. Alasannya karena uang tersebut telah mereka kembalikan sebelumnya melalui perantara.

“Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa,” jelas Made Juri.

Dalam proses tersebut, muncul pula informasi bahwa sebagian uang dana siluman sempat masuk ke tas salah satu kuasa hukum. Made Juri tidak membantah informasi tersebut.

“Karena kita kan sudah kasi uangnya. Pengembalian uang itu dari bank ke anggota dewan,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait