Berkas 13 Tersangka Kasus Dugaan Pembacokan di Mataram Dikirim ke Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengirim berkas perkara milik 13 tersangka kasus dugaan pembacokan di Jalan Udayana dan Sriwijaya, Kota Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menyebut, pihaknya mengirim berkas perkara belasan tersangka tersebut pada Rabu, 4 November 2026 lalu.
“Sudah kami ajukan perkara perkara seluruh tersangka ke jaksa,” katanya.
Setelah pengiriman berkas perkara tersebut, sambung Dharma, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram saat ini tinggal menunggu hasil telaah dari jaksa.
“Jika ada petunjuk (dari jaksa) berkas perkara nantinya akan dikembalikan ke penyidik,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembacokan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka. Rinciannya, 10 anak berusia 14 hingga 16 tahun. Kemudian tiga tersangka dewasa berinisial RF, YH, dan SR.
Kasus pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram ini terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Saat itu, rombongan pelaku berkonvoi sambil membawa senjata tajam di kawasan Udayana.
Mereka kemudian berpapasan dengan korban Gibran bersama dua rekannya, FAH dan GK, yang mengendarai sepeda motor bertiga. Korban sempat mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. Aksi itu membuat rombongan pelaku tersinggung dan mengejar korban.
Pelaku menyerempet sepeda motor korban hingga terjatuh. Salah seorang dari mereka kemudian membacok kepala Gibran. Setelah melihat korban terluka, rombongan tersebut meninggalkan lokasi.
Warga sempat membawa Gibran ke RSUD Kota Mataram untuk menjalani perawatan medis. Namun, nyawa siswa SMPN 3 Mataram tersebut tidak tertolong. (*)




