Daerah NTB

BPK NTB Jelaskan Perbedaan TPP Sekda dengan Pejabat Bawahan Lainnya

Mataram (NTBSatu) – BPK NTB menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, berjumlah lebih besar dengan pejabat bawah lainnya.

Tambahan Penghasilan Pegawai adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji. Juga di luar tunjangan jabatan struktural, fungsional tertentu dan umum, berdasarkan bobot penilaian kinerja serta kedisiplinan.

Pemeriksa Madya BPK NTB, Putu Karang mengatakan, jika di dalam perhitungan TPP telah memasukkan perhitungan insentif Pemerintah Daerah, tidak boleh pemberiab insentif. Dalam PP No. 69 Tahun 2010, mengatur soal insentif pajak daerah.

Namun, apabila di dalam perhitungan tidak memasukkan insentif pajak daerah, maka boleh memberikan insentif. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, memasukkan perhitungan insentif pajak daerah.

“Sehingga, insentif pajak daerah tidak diberikan. Karena, komponen dalam perhitungan TPP telah masuk,” terang Putu, Kamis, 16 Maret 2023.

Pemerintah Daerah mesti membawa nilai mengenai TPP menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan. Di NTB, telah tersetujui oleh Kemendagri.

Artinya, apabila persetujuan sudah ada, Pemerintah Daerah tinggal melaksanakan mengenai seluruh komponen persetujuan.

Ketentuan PP 16/2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur pemberiaan tambahan penghasilan.

Terdapat enam komponen, yaitu tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas. Selain itu kondisi pekerjaan, kelangkaan profesi, prestasi bekerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

“Dari enam komponen tersebut, insentif pajak daerah masuk ke dalam tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Apabila di dalam memberikan TPP memasukkan tambahan berdasarkan objektif lainnya, maka insentifnya tidak dapat diberikan,” jelas Putu.

Saat ini, ada perbedaan dari TPP Sekda dengan pejabat bawahan. Menurut BPK NTB, hal tersebut perlu dilakukan analisa lebih mendalam. Sebab, ketentuannya berada di tangan Kemendagri. (GSR)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button