Pendidikan

Ujian Sekolah Dianggap Ditiadakan, Sekolah Sempat Bingung Pelaporan Dana BOS

Mataram (NTB Satu) – Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah membuat beberapa sekolah di Mataram tampak kebingungan, salah satunya SMPN 7 Mataram.

Tidak hanya kebingungan dengan pelaksanaan standar penilaian yang baru, sekolah juga dibuat bingung untuk pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun ajaran 2022/2023.

Ditemui ntbsatu.com, Kepala SMPN 7 Mataram, Imam Purwanto, S.Pd., menyampaikan, sekolah yang dipimpinnya masih mencari bentuk untuk pelaporan dana BOS dari kegiatan penilaian kepada peserta didik yang dilakukan sekolah.

“Dalam transisi dengan adanya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 ini, sekolah masih mencari bentuk untuk pelaporan dana BOS, karena dari ARKAS kami sudah menyusun kegiatan sekolah, ada Ujian sekolah, Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Penilaian Tengah Semester (PTS). Sedangkan sekarang arahan dari Permendikbudristek, ditiadakan Ujian Sekolah sehingga bagaimana dengan dana tersebut,” ungkap Imam Purwanto, S.Pd., Kamis, 9 Maret 2023.

Imam menambahkan, dirinya juga sedang berdiskusi dengan instansi terkait tentang pelaporan dana BOS tersebut. “Ini masih didiskusikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram dan Inspektorat yang bagian pelaporan pembiayaan,” tambahnya.

IKLAN

Melalui Permendikbudristek tersebut, memang tidak ada kalimat yang mengatakan Ujian Sekolah ditiadakan, secara eksplisit maupun implisit. Hal yang disampaikan adalah tentang penilaian yang dilakukan kepada peserta didik, dalam bentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Kedua penilaian memiliki tujuan berbeda, penilaian formatif untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan, penilaian sumatif untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

Di samping Permendikbudristek, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Dalam PP tersebut menjelaskan tentang ijazah, bahwa peserta didik dinyatakan lulus setelah mengikuti penilaian akhir dari satuan pendidikan.

Substansi tersebut juga tertuang dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen dikeluarkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), bahwa syarat peserta didik lulus setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan setelah mengikuti penilaian sumatif yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Fungsional Widya Prada Ahli Muda, Disdik Kota Mataram, Syarafudin, S.Pd., M.Pd., mengatakan, tetap ada penilaian akhir sekolah dan Dinas telah menanyakan ke sekolah-sekolah, semua sepakat tetap ada penilaian akhir dari sekolah atau disebut Ujian Sekolah, hanya saja penyebutan tahun ini diganti menjadi Asesmen Sumatif Akhir Sekolah tetapi esesinya masih sama.

“Tidak ada masalah untuk di ARKAS sekolah yang mencantumkan Ujian Sekolah, karena Asesmen Sumatif Akhir Sekolah itulah Ujian Sekolah,” ujar Syarafudin, ditemui terpisah, Kamis, 9 Maret 2023.

Petunjuk teknis penggunaan dana BOS, lanjut Syarafudin, mulai dari pembiayaannya untuk yang reguler termasuk kegiatan pelaksanaan evaluasi dan asesmen yang di dalamnya ada ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sekolah termasuk dukungan dalam pelaksanaan asesmen nasional dan atau asesmen lainnya.

“Jadi tidak ada masalah, asesmen itu kan penilaian, lalu penilaian ini banyak macamnya sehingga pelaporan dana tetap saja,” pungkas Syarafudin. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button