Sumbawa

Bawaslu Minta KPU Lakukan Proses Coklit dengan Sempurna dan Valid

Mataram (NTB Satu) – Tahapan Pencoklitan yang dilaksanakan oleh KPU dan jajaranya yang dilaksanakan dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 memberikan tugas penuh kepada Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) sebagai petugas pencoklitan harus bekerja ekstra guna memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa sesuai dengan tupoksinya dalam mengawal hak pilih masyarakat harus terus melakukan pengawasan dengan cara sosialisasi, imbauan, pendirian posko kawal hak pilih, patroli pengawasan hak pilih, serta melakukan uji sampling terhadap hasil coklit Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa Ruslan menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Sumbawa atas hasil laporan Panwaslu Kecamatan dan pengawas desa.

‘’Saran perbaikan yang kami sampaikan guna memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan juga tentang Pemetaan TPS yang dinilai masih bertentangan dengan PKPU Nomor 7 tahun 2023, terutama menyangkut kemudahan pemilih jarak, lokasi, dan kondisi geografis,” jelas Ruslan.

‘’Banyak TPS yang lokasinya jauh dari tempat tinggal pemilih dan juga masih terdapat anggota dalam satu keluarga yang terpisah TPS nya,” tambah Ruslan

Pantarlih sebagai petugas pencoklitan harus bekerja dengan serius dalam melakukan proses pencoklitan dan harus mengacuh dengan peraturan perundang-undangan. Karena menurut Ruslan ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Persoalan ini jangan dianggap remeh karena terdapat unsur pidana dalam pemuktahiran data pemilih ini.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 544 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak RP.72.000.000 (Tujuh puluh dua juta rupiah), oleh karenanya diharapkan petugas Pantarlih harus memiliki kepekaan akan hal tersebut.

‘’Kami harap seluruh penyelenggara dan stakehoder dapat bekerja sama dalam proses pendataan dan pengawasan dalam daftar pemilih demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tutup Kordiv asal Sumbawa Timur ini. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button