HukrimKabupaten Bima

Dugaan Penggelapan Rp7,3 Miliar, Kuasa Hukum Desak BRI Wera-Ambalawi Serahkan Audit Tertulis

Bima (NTBSatu) – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,3 miliar di BRI Unit Wera-Ambalawi, Bima, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Rugayah menuntut transparansi dokumen audit internal serta pengembalian seluruh dokumen asli milik klien mereka.

Kuasa Hukum Ahli Waris Rugayah, Linnas, S.H. menegaskan, pihaknya meminta kejelasan atas pengaduan yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu. 

IKLAN

Berdasarkan hasil pertemuan, tim audit BRI menyampaikan secara lisan, investigasi internal terkait mutasi dana senilai Rp7,3 miliar tersebut telah rampung. Salinan bukti transaksi juga telah pihaknya serahkan kepada kepolisian.

Namun, pihak kuasa hukum menilai penjelasan lisan tersebut belum cukup dan mendesak pihak bank memberikan jawaban resmi secara tertulis.

“Kami dari kuasa hukum meminta jawaban itu secara tertulis supaya kami mengetahui apa saja proses audit internal. Apa saja yang pihak BRI sudah periksa, terkait dengan selisih waktunya. Transaksi yang begitu besar beda menit di unit, bagaimana penjelasannya?” ujar Linnas, Rabu, 9 September 2026.

IKLAN

Minta Pengembalian Dokumen Asli

Selain hasil audit tertulis, pihak ahli waris juga meminta pengembalian seluruh dokumen asli yang sempat pihaknya serahkan kepada pihak bank, seperti rekening koran dan penetapan ahli waris. 

Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen selama proses penyelidikan yang kini tengah berjalan di Polres Bima Kota.

Linnas menambahkan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan waktu transaksi dalam selisih menit tertentu yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak bank. Termasuk aliran pemindahbukuan dana beserta nama penerima aslinya. 

Pihak keluarga sangat membutuhkan dokumen tertulis tersebut karena mereka juga harus segera memberikan jawaban, sanggahan, atau keputusan atas penawaran penyelesaian yang telah mendapat konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam batas waktu 10 hari.

Sebelumnya, pihak BRI Cabang Bima meminta waktu selama 10 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis. Sementara itu, terkait permintaan pengembalian dokumen asli. 

Pihak bank menyatakan masih harus berkoordinasi dengan bagian internal yang berwenang sebelum menyerahkannya kembali kepada pihak keluarga.

Di sisi lain, Branch Office Head BRI Raba Bima, Gugun Sundawa, sebelumnya menyatakan hasil investigasi internal menyimpulkan tidak adanya aliran penggelapan dana. 

Kendati demikian, manajemen BRI tetap berkomitmen bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah pihak berwajib tangani. (*)

Artikel Terkait