Headline NewsPemerintahan

Pemprov NTB Telusuri Dugaan Keterlibatan WNA di Tambang Lantung

Mataram (NTBSatu) – Aktivitas Pertambangan diduga ilegal di Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. Setelah memakan tiga korban, muncul dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Perihal itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, masih melakukan penelusuran. Pihaknya mengaku sudah menurunkan tim sebanyak dua orang untuk melakukan investigasi. Bersamaan dengan Pemkab Sumbawa dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau warga asing (belum ada info), makanya detailnya kan kemarin saya sudah tugaskan staf kami untuk cek lapangan. Sudah berangkat, kemarin sore,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, Selasa, 8 September 2026.

IKLAN

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan terbaru dari tim yang ada di lapangan. Baik terkait status blok tersebut maupun berapa banyak WNA yang diduga terlibat pada kegiatan itu.

“Makanya saya belum dapat datanya, nggak bisa ngomong saya. Kalau dapat laporan, nanti saya telepon,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, Pemprov NTB akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

IKLAN

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia meminta masyarakat mengikuti proses dan prosedur yang sedang berjalan. Salah satunya kebijakan pemerintah dengan menetapkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu proses untuk dilegalisasi.

“Dari proses-proses yang selama ini memang ilegal kan. Nah ini kami harapkan masyarakat bisa menunggu dulu prosesnya (IPR). Karena regulasinya kan dalam proses di DPRD kan. Sehingga kita menunggu itu dulu, mudah-mudahan tahun ini selesai semuanya,” jelasnya.

Pengawasan Ketat terhadap Perdagangan Emas

Terhadap kejadian ini juga, Pemprov NTB akan melakukan pengawasan ketat perdagangan emas. Takutnya, emas yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Samsudin mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan hearing dengan asosiasi penjual emas di Sekarbela. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang meminta kepastian terkait aktivitas penjualan emas yang sempat terganggu akibat adanya razia aparat penegak hukum.

“Untuk memastikan itu, kami kasih tahu bahwa mereka harus segera mengidentifikasi kembali sumber-sumbernya dari mana. Jangan-jangan dari illegal mining itu, dari PETI,” ujarnya.

Menurutnya, potensi kecurangan atau fraud dalam rantai perdagangan emas ilegal tetap terbuka. Karena itu, ia meminta asosiasi pedagang emas aktif berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan asal-usul emas yang mereka perjualbelikan.

“Kami minta tolong kepada teman-teman asosiasi untuk selalu koordinasi dengan kami, dengan pemerintah, agar bisa kita identifikasi bahwa potensi fraud kaitan dengan penjualan yang ilegal itu pasti ada,” katanya.

Ia menegaskan, pedagang tidak tidak boleh memperjualbelikan produk tambang yang tidak memiliki legalitas.

“Selama itu belum ada legalitas produknya, ya tidak bisa,” tegasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait