Opini

Sistem Penguasaan Tanah di Sumbawa Bagian Barat: Omal, Tua, dan Kelasir dalam Lanskap Karang Rarak

Oleh: Rusli Cahyadi, Ph.D. – Antropolog, Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan, BRIN dan Staf Pengajar Departemen Antropologi FISIP UI

Rarak dan tipologi tanah

Rarak terletak di kaki pegunungan Sumbawa bagian barat, pada ketinggian sekitar 305 meter di atas permukaan laut dan sekitar 16 kilometer dari Sumbawa Besar. Kampung ini berada di atas punggungan yang landai, yang secara perlahan menurun dari dataran tinggi di sebelah barat daya menuju dataran rendah pesisir di sebelah timur laut. Punggungan tempat Rarak berdiri diapit oleh punggungan lain di sebelah utara dan selatan, yang membentuk beberapa aliran sungai pendek. Di antara punggungan-punggungan inilah terbentang wilayah yang secara tradisional digarap oleh penduduk Rarak. Kampung yang dimaksud Goethals ini berbeda dari Rarak Rongis yang dikenal sekarang di Sumbawa Barat, dan lokasi persisnya hari ini belum berhasil saya telusuri. Goethals memperkirakan wilayah tersebut berbentuk seperti trapesium memanjang, dengan panjang sekitar 4 kilometer dan lebar sekitar 3,2 kilometer pada bagian yang berbatasan dengan dataran rendah. Secara keseluruhan, kawasan ini mencakup sekitar 13 kilometer persegi dan menjadi wilayah pertanian komunitas Rarak.

Namun, bagi Goethals, yang menarik bukan hanya luas wilayah tersebut. Batasnya tidak pernah sepenuhnya menjadi sesuatu yang dapat ditemukan dalam peta. Sebagian kecil wilayah memang pernah dipetakan secara akurat oleh Topographische Dienst Hindia Belanda sekitar 1930, tetapi batas tradisional Rarak sebelum 1925 hanya diketahui oleh segelintir orang tertua di desa. Dengan demikian, wilayah pertanian Rarak merupakan ruang yang keberadaannya tidak hanya ditentukan oleh garis pada peta, tetapi juga oleh ingatan penduduk mengenai tanah, batas, dan sejarah penggarapannya. Ketika Goethals melakukan penelitian lapangan antara 1954 dan 1956, penduduk Rarak masih mengenali wilayah tersebut sebagai satu kesatuan tanah pertanian yang mereka garap secara turun-temurun.

IKLAN

Penduduk Rarak tidak memperlakukan seluruh tanah dengan cara yang sama. Mereka mengenal beberapa kategori tanah yang masing-masing mempunyai aturan penguasaan dan penggunaan berbeda. Tiga kategori yang paling penting adalah omal, tua, dan kelasir. Goethals menyebut ketiganya sebagai major categories of land property. Perbedaan tersebut bukan sekadar klasifikasi mengenai jenis tanah atau vegetasi. Ia merupakan cara penduduk membedakan siapa yang mempunyai hak atas suatu bidang, siapa yang dapat menggunakannya, bagaimana hak tersebut diperoleh, dan bagaimana hak itu dipertahankan. Di sinilah lanskap Rarak menjadi penting. Tanah yang dari kejauhan mungkin tampak sebagai satu hamparan pertanian ternyata di dalam kehidupan sosial penduduk terdiri atas bidang-bidang dengan sejarah dan status yang berbeda.

1. Omal: tanah yang diingat melalui siapa yang pernah menggarapnya

Dari ketiga kategori tersebut, omal merupakan yang paling luas sekaligus paling penting secara ekonomi. Goethals mendefinisikannya sebagai tanah yang sebelumnya telah dibudidayakan dan telah mengalami siklus perladangan berpindah sekurang-kurangnya sekali, dan biasanya berkali-kali. Bidang-bidang tertentu yang termasuk omal dikenali sebagai properti milik penduduk secara individual. Batasnya tidak selalu berupa patok atau garis yang dibuat pemerintah. Bidang tersebut dapat dikenali melalui berbagai tanda alam yang dipahami oleh penduduk. Menurut perkiraan Goethals, sekitar dua pertiga hingga tiga perempat wilayah pertanian Rarak termasuk dalam kategori omal.

Akan tetapi, arti omal baru benar-benar terlihat ketika Goethals menjelaskan apa yang dimaksud seorang warga ketika mengatakan bahwa suatu bidang adalah “his own omal“. Secara harfiah, seseorang disebut mempunyai omal apabila dialah petani terakhir yang memanen padi dari bidang tersebut atas haknya sendiri. Bukan siapa pun yang kebetulan menggarapnya karena diberi izin oleh orang lain, seperti akan terlihat nanti pada kasus para pendatang di Rarak. Dari sejarah penggarapan itu muncul apa yang oleh Goethals disebut sebagai tacit rights of disposal. Dengan kata lain, hak atas tanah tidak pertama-tama hadir sebagai dokumen, tetapi sebagai pengakuan sosial terhadap hubungan seseorang dengan sebidang tanah yang pernah dibukanya dan ditanaminya.

IKLAN

Hubungan itu tidak berakhir ketika padi telah dipanen. Setelah satu musim tanam, bidang tersebut memasuki masa bera. Semak dan tumbuhan sekunder perlahan mengambil alih lahan. Dari luar, tanah tersebut mungkin tampak seperti tanah yang telah ditinggalkan. Tetapi bagi penduduk Rarak, tanah itu tidak serta-merta menjadi tanah yang dapat digunakan siapa saja. Goethals menjelaskan bahwa selama masa bera, orang yang memegang omal tetap menjadi penjaga sah bidang tersebut. Orang lain harus terlebih dahulu meminta izinnya apabila ingin mengambil kayu, menggembalakan ternak, berkebun, atau menanam padi di bidang itu. Bahkan setelah masa bera yang dianggap cukup berakhir, izin pemegang omal pada umumnya masih diperlukan apabila orang lain ingin menggunakannya kembali untuk menanam padi.

Di sini terdapat satu ciri penting dari sistem penguasaan tanah Rarak. Tanah bera bukan tanah tanpa pemilik. Siklus perladangan berpindah tidak menghasilkan suatu sistem open access di mana tanah yang sedang tidak ditanami dapat dimasuki siapa saja. Sebaliknya, masa bera merupakan bagian dari siklus hak atas tanah. Hak seseorang terhadap bidang tersebut terus bertahan melewati masa ketika bidang itu tidak sedang menghasilkan tanaman.

Hubungan antara penduduk dan omal bahkan dapat dibaca dari tumbuhan yang tumbuh di atasnya. Goethals mencatat bahwa penduduk Rarak membedakan omal rea atau big omal (ditulis Goethals sebagai “omal rija) dari omal odeq atau small omal. Omal rea dapat merujuk pada bidang yang telah berada dalam masa bera selama lima sampai sepuluh tahun, atau bidang yang lebih lama ditinggalkan sehingga sudah mulai ditumbuhi pohon berukuran cukup besar. Sebaliknya, omal odeq biasanya menunjukkan bidang yang baru sekitar empat tahun berada dalam masa bera. Yang lebih menarik, seorang penduduk biasanya mengetahui siapa yang membuka bidang tersebut dan berapa tahun yang lalu. Karena itu, ia dapat menyebut sebuah bidang sebagai omal dua ten atau omal telu ten, masing-masing menunjukkan omal yang berusia dua atau tiga tahun.

Pengetahuan seperti ini menunjukkan bahwa tanah tidak dikenali semata-mata berdasarkan letak dan kondisi fisiknya. Tanah juga dikenali melalui sejarah sosialnya. Semak yang tumbuh kembali di sebuah ladang menyimpan informasi mengenai kapan tanah tersebut terakhir dibuka, siapa yang menggarapnya, dan kapan ia mungkin kembali ditanami. Dengan demikian, lanskap Rarak sekaligus merupakan semacam arsip sosial. Sejarah penguasaan tanah tersimpan dalam ingatan penduduk dan dalam perubahan vegetasi yang berlangsung di atas bidang-bidang tersebut.

2. Omal dan pewarisan: tanah sebagai sejarah keluarga

Hubungan antara omal dan penggarap tidak berhenti pada satu orang. Goethals menemukan bahwa klaim atas omal dipertahankan dalam garis keluarga. Bidang yang telah lama dikuasai oleh sebuah keluarga dapat tetap menjadi bagian dari klaim keluarga tersebut ketika penggarap pertama telah meninggal. Dalam kasus bidang-bidang yang sangat baik, hubungan itu bahkan dapat ditelusuri kembali selama beberapa generasi. Goethals memperkirakan bahwa apabila sebuah bidang berada di tanah datar, luasnya cukup besar, dekat dengan kampung, dan bebas dari batu, klaim atas bidang tersebut kemungkinan telah dipertahankan tanpa terputus selama beberapa siklus pembukaan dan penanaman. Artinya, orang yang mengolahnya sekarang mungkin merupakan anak atau keturunan dari orang yang telah mengolah bidang yang sama sebelumnya.

Dengan demikian, omal tidak hanya memberikan hak terhadap tanah. Ia juga menjadi penghubung antara tanah dan sejarah keluarga. Seseorang tidak sekadar mengatakan bahwa ia memiliki sebuah bidang. Ia dapat menunjukkan bahwa bidang tersebut telah menjadi bagian dari hubungan keluarganya dengan Rarak sejak generasi sebelumnya.

Hubungan antara sejarah keluarga dan tanah ini menghasilkan perbedaan akses yang nyata. Dalam wawancara Goethals, penduduk yang ditanya mengenai luas penguasaannya umumnya mengaku memiliki antara lima hingga delapan bidang omal. Ada penduduk yang menurut tetangganya hanya memiliki dua bidang, sementara ada pula yang disebut memiliki sampai sepuluh. Goethals berhati-hati terhadap angka-angka tersebut karena Rarak tidak memiliki peta dan ukuran bidang yang akurat, sementara klaim lisan mengenai batas dan luas tanah kadang berbeda. Tetapi keterbatasan data kuantitatif tersebut tidak menghapus kesimpulan yang lebih penting. Ia menyatakan bahwa perbedaan nyata memang terdapat dalam akses penduduk terhadap sumber daya tanah.

Salah satu penyebabnya adalah pewarisan omal. Goethals menemukan bahwa klaim omal tetap hidup dalam garis keluarga tertentu dan bahwa keturunan pemukim awal Rarak pada umumnya masih mempunyai bidang yang lebih baik dibandingkan mereka yang datang kemudian. Dengan kata lain, sejarah permukiman berubah menjadi sejarah distribusi tanah. Menjadi keturunan keluarga lama berarti membawa serta kemungkinan memiliki akses terhadap tanah yang lebih baik.

Perbedaan antara hak dan akses terlihat semakin jelas pada dua pendatang yang datang ke Rarak pada 1956. Goethals mencatat bahwa keduanya tidak mempunyai hak omal, tetapi mereka diperbolehkan menggarap tanah yang sebelumnya telah lama menjadi omal penduduk yang lebih dahulu menetap. Pendatang dengan demikian tidak selalu dikeluarkan dari sistem pertanian. Mereka dapat memperoleh akses untuk menggarap tanah. Tetapi akses menggunakan tanah tidak dengan sendirinya menghasilkan hak omal atas tanah tersebut.

Di sinilah sistem penguasaan tanah Rarak menjadi lebih kompleks daripada perbedaan sederhana antara “pemilik” dan “bukan pemilik”. Seseorang dapat mempunyai hak penguasaan yang diwariskan, sementara orang lain dapat memperoleh hak untuk menggunakan bidang tersebut. Penguasaan dan akses merupakan dua hal yang berbeda.

3. Tua: tanah yang dimiliki bersama

Jika omal memperlihatkan bagaimana suatu bidang tanah dapat berada dalam penguasaan individual atau keluarga, tua memperlihatkan bentuk penguasaan yang berbeda. Goethals menyebut tua sebagai cadangan kayu atau kawasan berhutan yang tersebar dalam petak-petak kecil di wilayah pertanian desa. Petak-petak tersebut pada umumnya berada di lokasi yang sulit digunakan untuk perladangan, seperti jurang atau bagian bawah dinding lembah. Karena itu, tua bukanlah bagian terbesar dari wilayah Rarak, tetapi ia merupakan sumber daya alam yang penting bagi penduduk.

Yang membuat tua sangat penting bagi pembahasan mengenai tanah komunal adalah cara Goethals menjelaskan statusnya. Ia menyatakan secara langsung bahwa petak-petak tersebut “are recognized as village property“. Kayu dari petak tua dapat digunakan oleh warga desa yang membutuhkan kayu untuk keperluan mereka sendiri.

Di sini kita berhadapan dengan bentuk penguasaan yang berbeda dari omal. Pada omal, hubungan utama adalah antara individu atau keluarga dengan bidang tertentu. Pada tua, hubungan utamanya adalah antara komunitas dengan suatu sumber daya. Seorang warga tidak menggunakan tua karena ia merupakan pemegang hak individual atas bidang tertentu, melainkan karena ia merupakan bagian dari komunitas yang mengakui kawasan tersebut sebagai milik desa.

Namun, sifat komunal tua tidak berarti bahwa penggunaannya tanpa aturan. Goethals mencatat bahwa cadangan kayu tersebut pada umumnya berada di bawah pengawasan kepala desa dan pada masa penelitiannya masih dapat digunakan dengan izin kepala desa atau wakilnya. Karena itu, kepemilikan komunal tidak sama dengan akses bebas. Komunitas tetap mempunyai mekanisme untuk mengatur penggunaan sumber daya bersama.

Perbedaan antara omal dan tua dengan demikian bukan sekadar perbedaan antara dua jenis tanah. Keduanya menunjukkan dua cara berbeda dalam mengorganisasi hubungan sosial dengan tanah. Pada omal, hak seseorang melekat pada sejarah pembukaan dan penggarapan bidang tertentu. Pada tua, hak menggunakan sumber daya melekat pada keanggotaan seseorang dalam komunitas desa.

4. Kelasir: ketika tanah masuk ke dalam peta

Kategori ketiga membawa kita ke bentuk penguasaan yang berbeda lagi. Jika omal hidup terutama melalui ingatan dan pengakuan sosial, dan tua hidup melalui pengakuan komunitas, kelasir merupakan tanah yang mulai memperoleh keberadaan/status formal melalui administrasi negara.

Goethals menyebut kelasir sebagai “the only mapped, formally titled real estate” yang didaftarkan dan diakui oleh pemerintah regional. Kategori ini muncul dari kebijakan pendaftaran tanah Hindia Belanda pada 1928. Sekitar 1931, penduduk Rarak mulai mendaftarkan klaim kelasir mereka pada kantor pajak tanah. Setiap bidang yang diklaim disurvei, nama pemegangnya dicatat, dan pemegang hak tersebut mulai mempunyai kewajiban membayar pajak tahunan.

Perubahan ini mengubah cara tanah dikenali. Pada omal, seseorang dapat menunjuk sebuah bidang dan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah omal-nya karena ia atau keluarganya mempunyai sejarah menggarapnya. Pada kelasir, hubungan itu diterjemahkan ke dalam peta, nama pemegang hak, ukuran bidang, dan kewajiban pajak.

Antara 1931–1942 dan sejak 1946, sekitar 92 hektare tanah di Rarak telah didaftarkan sebagai kelasir. Bidang-bidang tersebut terutama berada di sekitar permukiman utama. Hal ini juga menjelaskan mengapa peta kolonial menjadi bagian penting dari sejarah penguasaan tanah Rarak. Peta tidak sekadar menggambarkan tanah yang sudah ada. Dalam batas tertentu, peta mulai menciptakan bentuk baru mengenai bagaimana tanah dapat dikenali secara administratif.

Kuperus membantu memperjelas konteks perubahan tersebut. Penelitian lapangannya di West Sumbawa berlangsung pada 1931–1932, hanya beberapa tahun setelah kebijakan pendaftaran tanah 1928 mulai diberlakukan. Disertasinya di Universitas Utrecht (1936) mencatat bagaimana pemerintah kolonial semakin mengandalkan pendataan dan pemetaan tanah untuk kepentingan administrasi pertanahan dan pajak. Dalam istilahnya sendiri, ini adalah tanah-tanah yang landrenteplichtig, atau kena kewajiban landrente. Tetapi yang terjadi di Rarak memperlihatkan bahwa proses tersebut tidak serta-merta menghapus hak yang telah hidup sebelumnya. Pendaftaran tanah menghasilkan lapisan hak baru di atas hubungan sosial yang sudah ada.

5. Kelasir dan Omal: dua cara berbeda memiliki tanah

Perbedaan antara omal dan kelasir menjadi semakin penting ketika kita melihat pewarisan. Goethals menemukan bahwa pewarisan omal dan pewarisan kelasir sama-sama berperan dalam menciptakan perbedaan akses tanah di antara penduduk Rarak. Keturunan pemukim lama tidak hanya mempertahankan klaim terhadap omal, tetapi juga mempertahankan sejumlah bidang kelasir yang telah dimiliki keluarga mereka.

Dengan demikian, hadirnya kelasir tidak menghapus sistem lama. Sebaliknya, ia menghasilkan bentuk penguasaan individual yang berbeda dan kemudian ikut diwariskan dalam keluarga. Seorang warga dapat mempunyai hubungan dengan tanah melalui sejarah omal sekaligus mempunyai tanah yang telah memperoleh pengakuan formal sebagai kelasir.

Perbedaan ini penting karena memperlihatkan bahwa individualisasi tanah di Rarak bukan proses sederhana yang berjalan satu arah. Omal sudah lama menjadi bentuk penguasaan individual yang hidup dari praktik sosial. Hal itu terjadi jauh sebelum kelasir mulai dikenal di Rarak. Ketiga kategori itu justru memperlihatkan adanya lapisan rezim hak dalam satu lanskap yang sama.

6. Tiga hak dalam satu lanskap

Jika Rarak dibaca melalui tiga kategori Goethals tersebut, tanah tidak muncul sebagai sesuatu yang seragam. Ia muncul sebagai ruang yang di dalamnya terdapat hubungan yang berbeda antara manusia, keluarga, komunitas, dan negara.

Omal menunjukkan penguasaan individual yang dibangun melalui sejarah penggarapan. Orang yang terakhir menggarap suatu bidang atas haknya sendiri memperoleh hak penguasaan yang diakui masyarakat. Hak tersebut dapat bertahan selama masa bera, dapat membatasi penggunaan orang lain, dan dapat dipertahankan dalam garis keluarga. Pendatang dapat memperoleh izin untuk menggarap tanah, tetapi izin tersebut tidak otomatis mengubah mereka menjadi pemegang omal.

Tua menunjukkan penguasaan komunal. Petak-petak hutan tersebut diakui sebagai village property, dan warga desa mempunyai akses terhadap kayu untuk kebutuhan sendiri. Tetapi penggunaan sumber daya tersebut tetap berada dalam pengawasan kepala desa. Dengan demikian, tanah komunal bukan tanah tanpa aturan, melainkan tanah yang hak penggunaannya diatur melalui keanggotaan dan kelembagaan komunitas.

Kelasir menunjukkan penguasaan individual yang telah memperoleh bentuk formal melalui negara. Tanah dipetakan, didaftarkan atas nama seseorang, dan dikenai pajak. Hak tersebut kemudian juga dapat diwariskan, sehingga menjadi bagian dari sejarah keluarga dan diferensiasi akses terhadap tanah.

Kuperus membantu kita melihat bahwa ketiga bentuk tersebut tidak berdiri di luar sejarah politik West Sumbawa, meski konteks itu perlu dibaca dengan hati-hati. Di atas komunitas-komunitas desa, sumber-sumber kolonial sezaman mengenal lar, yang dipahami sebagai territoriale rechtsgemeenschap, suatu komunitas hukum teritorial. Hoven menyatakan bahwa beschikkingsrecht, hak untuk menentukan penggunaan tanah, pada mulanya berada pada lar, sedangkan Kuperus secara independen menyimpulkan bahwa beschikkingsrecht tersebut “op de lar rustte“, bersandar pada lar. Namun beschikkingsrecht yang dibahas keduanya ini konteksnya adalah ornamentschap, yakni sistem tanah istana Sultan Sumbawa (sawah keradjaan) yang dikerjakan lewat kewajiban kerja seperti hofdiensten oleh kelompok Taoe djoeran dan Taoe kamoetar. Bukan langsung sistem penguasaan ladang perorangan seperti omal, atau cadangan kayu seperti tua, yang baru dicatat Goethals dua dekade kemudian di sebuah desa perladangan yang jauh dari istana.

Kerangka lar ini tidak perlu dipakai untuk menggantikan tiga kategori Goethals, dan sebaiknya dibaca sebagai kesejajaran pola ketimbang rantai sebab-akibat yang sudah terbukti. Semuanya menunjukkan bahwa hak atas tanah di Sumbawa Barat, di skala mana pun, jarang berdiri sebagai satu rezim tunggal. Dengan pembatasan itu, justru terlihat lebih jelas bahwa omal dan tua hidup sebagai hak yang diakui masyarakat desa, sementara kelasir menunjukkan masuknya negara ke dalam hubungan tersebut melalui pemetaan, registrasi, dan pajak.

Dengan demikian, pengalaman Rarak tidak menunjukkan perubahan sederhana dari tanah komunal menuju tanah individual, melainkan koeksistensi beberapa cara menguasai tanah yang bahkan bisa diwariskan bersama dalam satu keluarga.

Justru karena itu, sejarah penguasaan tanah di Rarak tidak bisa dibaca sebagai cerita tentang hilangnya tanah komunal dan munculnya kepemilikan individual. Ia lebih tepat dibaca sebagai sejarah pelapisan hak atas tanah. Omal menunjukkan bahwa individualisasi hak telah berlangsung melalui praktik sosial jauh sebelum sertifikat negara hadir. Tua menunjukkan bahwa sebagian sumber daya tetap berada dalam penguasaan komunitas. Sementara kelasir memperlihatkan bagaimana negara kolonial kemudian memberi bentuk administratif dan fiskal kepada sebagian hak individual tersebut.

Pada akhirnya, apa yang diperlihatkan Goethals bukan sekadar tiga kategori tanah. Ia memperlihatkan tiga cara orang Rarak berhubungan dengan tanah. Tanah dapat menjadi milik seseorang karena ia dan keluarganya telah menggarapnya. Tanah dapat menjadi milik bersama karena komunitas mengakuinya sebagai village property. Tanah dapat pula menjadi milik yang diakui negara karena namanya telah masuk ke dalam peta, daftar tanah, dan kewajiban pajak. Di antara ketiganya terdapat sejarah panjang mengenai siapa yang datang lebih dahulu, siapa yang membuka tanah, siapa yang mewarisinya, siapa yang diberi izin untuk menggarap, dan siapa yang akhirnya memperoleh pengakuan formal. Di Rarak, karena itu, sejarah tanah sekaligus merupakan sejarah akses, keluarga, komunitas, dan perubahan kekuasaan. (*)

Artikel Terkait