Hukrim

Polisi Tetapkan Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hotel di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Polisi telah menetapkan satu tersangka buntut pembakaran Hotel Layang-Layang Resort milik PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur pada, Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Kepastian penetapan satu tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. Ia mengatakan, satu tersangka itu insial SM asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

“Baru satu tersangka insial SM dari kalangan warga. Kita amankan tadi malam. Yang lainnya kita masih lakukan pengejaran,” kata Teddy di Mataram, Kamis, 16 Februari 2023 sore.

Menurut Teddy, setelah penetapan satu tersangka itu, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain. Mengingat dari hasil penyelidikan dan dari keterangan para saksi muncul beberapa nama lain.

Teddy juga mengatakan pada saat melakukan olah TKP, Polda NTB juga telah mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Bali untuk membantu melakukan identifikasi di TKP.

IKLAN

“Kasus ini kan penanganan di Polres Lombok Timur cuma kita melakukan asistensi. Kita backup. Kita ungkap sidik kemarin, kita lakukan labfor. Olah TKP sudah berkali-kali, tim identifikasi sudah kita turunkan, labfor Bali juga,” ujarnya.

Di sisi lain, hasil olah TKP puluhan warga yang diduga membakar hotel Layang-layang milik PT Temada Pumas Abadi ini menggunakan bensin dan kayu bakar. “Memang mereka sengaja merusak pagar. Kayu ditumpuk dan membakar pakai bensin sehingga api menyulut atap 8 kamar Layang-layang terbakar,” kata Reddy.

Teddy juga mengungkapkan bahwa beberapa warga yang diduga terlibat membakar hotel milik PT Temada ada yang kabur ke luar daerah. “Ada yang kabur, ini yang kita kejar,” kata Teddy.

Untuk pelaku SM dikenakan pasal berlapis di antaranya pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang perusakan KUHP dan pasal 187 KUHP sengaja membakar dengan ancaman 15 tahun. “Ya kita kenakan tiga pasal sementara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan perusakan, diduga dilakukan puluhan warga terhadap bangunan Hotel Layang-Layang Resort yang terjadi di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada, Selasa 31 Januari 2023.

Warga beralasan, pembakaran tersebut karena warga sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Terlebih lagi lahan yang dikuasi oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat.

Buntut dari aksi anarkis warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada  hangus terbakar. Tidak hanya itu, warga setempat juga merusak dan merobohkan tembok milik perusahaan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button