Mataram (NTB Satu) – Kepala dan Sekretaris Desa (Sekdes) Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat yang mengeluarkan surat imbauan soal penculikan anak dikenakan wajib lapor, karena sudah ada permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
Hal itu buntut dari surat edaran adanya imbauan soal penculikan anak di desa setempat beberapa waktu lalu. “Kemarin kami simpulkan, disuruh wajib lapor dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis 9 Februari 2023.
Alasan kepolisian, sambung Kadek, karena perbuatannya tidak masuk dalam kategori tindak pidana, termasuk dari tanda tangan kepala desa yang di-scan oleh Sekdes. “Kalau dari sisi pemalsuan tanda tangannya sih tidak masuk. Karena sudah ada izin dari yang punya tanda tangan,” sambungnya.
Sedangkan dari sisi hoaks isu penculikan itu sendiri, jelas Kasat Reskrim, tidak dipungkiri adanya unsur tindak pidana. Akan tetapi, penculikan itu tidak bisa dibuktikan, sehingga, mereka hanya dikenakan wajib lapor ke polisi.
“Dari sisi hoaksnya, sebenarnya masuk tapi itu tidak bisa dibuktikan masalah penculikannya,” tukasnya.
Isu penculikan ini sempat membuat geger, Rabu 1 Februari 2023. Pasalnya, Pemdes Badrain mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor: 330/07/DS-BDR/II/2023 yang menerangkan bahwa telah terjadi percobaan penculikan/pencurian anak, pada 1 Februari 2023, pukul 13.30 WITA di Dusun Medain Barat, Desa Badrain, Kecamatan Narmada.
Oleh karena itu sekolah dan masyarakat diimbau untuk mengawasi aktivitas anak di luar rumah. Surat itu tampak ditandatangani Kades Badrain Romi Purwandi. Serta ada stempel Kades Badrain. Surat ini lantas menyebar di grup WA dan media sosial. Sontak membuat geger masyarakat.
Atas surat imbauan itu, Kades, Sekdes, Kadus bahkan Camat Narmada dipanggil Sat Reskrim Polresta Mataram untuk dimintai klarifikasi. (MIL)