Mataram (NTB Satu) – Seorang pria berinisial MH (34) asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram memutuskan menjual narkotika jenis sabu-sabu, lantaran pembayaran gajinya ngadat.
MH bersama tiga rekannya FR (37) dan AB (40) asal Kota Mataram, serta WH (38) asal Kecamatan Tegal, Provinsi Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram pada Minggu, 29 Januari 2023.
“Saya menjual sabu-sabu karena gaji tersendat-sendat,” jawab MH ketika ditanya alasannya menjual sabu-sabu saat konferensi pers tindak pidana narkotika oleh Polresta Mataram, Senin, 30 Januari 2023.
Sebelumnya, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini juga pernah ditangkap sebagai pecandu narkotika dan sempat direhabilitasi. Kini dia ditangkap lagi dengan peran sebagai pengedar narkotika.
“4 orang tersebut ditangkap di rumah MH Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sekitar pukul 00.30 Wita,” ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
“Tiga orang ini masih kami duga sebagai korban pengguna narkotika saja. Sedangkan MH asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dicurigai sebagai pengedar,” lanjutnya.
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan narkotika berjenis sabu seberat 2,20 gram dan alat konsumsi sabu seperti pipet, alumunium bungkus rokok, botol bertutup pipet, dan korek api. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp2,46 juta.
Atas perbuatan tersebut, MH dan ketiga rekannya akan disangkakan Pasal 114, 112, dan Pasal 131 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (KHN)