Kota Mataram

30 Motor Hasil Operasi Balap Liar Dikembalikan, Pemilik Wajib Didampingi Orang Tua

Mataram (NTB Satu) – Polsek Sandubaya telah mengembalikan puluhan motor yang sebelumnya sempat terjaring Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama sebulan terakhir. Dari operasi tersebut, setidaknya sebanyak 30 sepeda motor terjaring.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah mengatakan, pada proses pengembalian motor-motor tersebut, pihaknya turut memanggil orang tua dari masing-masing pemilik motor. Kapolsek beralasan, upaya tersebut agar pelanggar atau pemilik kendaraan dapat efek jera.

“Kami ingin berikan efek jera, jadi wajib orang tua beserta anaknya langsung yang datang dan mengambil,” ungkap Kompol Nasrullah, Senin 30 Januari 2023.

Tak hanya itu, saat proses pengembalian, sejumlah anak dan orangtua yang hadir diwajibkan untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, seperti BPKB, SIM, dan STNK.

“Kalau tidak ada dokumen, terpaksa akan tetap kami amankan. Bisa saja itu merupakan sepeda motor hasil tindak pidana,” ucap Kapolsek.

Begitu juga dengan motor yang memiliki knalpot “brong” atau racing harus dicopot dan diganti dengan setelan pabrik terlebih dahulu agar dapat diambil oleh pemilik kendaraan.

Sementara itu, knalpot racing yang telah dicopot tadi dirusak secara langsung oleh pemilik kendaraan di Polsek Sandubaya guna memberikan efek jera kepada pemilik knalpot brong.

Kapolsek Sandubaya juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan hal serupa, demi mencegah 3C (Curanmor, Curat, Curas) serta aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Ini untuk menciptakan kekondusifan keamanan di wilayah hukum Polsek Sandubaya dan secara umum wilayah hukum Polresta Mataram,” pungkas Kapolsek Sandubaya. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button