Kota MataramPemerintahan

Ribuan Warga Mataram Sanggah Penetapan Desil, BPS Jelaskan Cara Perbaikan Data

Mataram (NTBSatu) – Ribuan warga Kota Mataram mengajukan sanggahan terkait penetapan desil kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram, Mohammad Reza Nugraha Kusumowinoto menjelaskan, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Pembagiannya mulai dari desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah hingga desil 10 sebagai kelompok 10 persen teratas.

IKLAN

Menurut Reza, penetapan desil menggunakan metode proxy means test dengan mempertimbangkan puluhan variabel sosial ekonomi keluarga. Perubahan kondisi keluarga maupun kekeliruan saat pendataan dapat membuat hasil pemeringkatan tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Perhitungan desil ini menggunakan metode proxy means test dari puluhan variabel kondisi sosial ekonomi keluarga. Jika masyarakat merasa desilnya tidak sesuai, ada banyak saluran sanggahan yang tersedia. Baik melalui kelurahan, aplikasi Cek Bansos, aplikasi BPS, maupun pendaftaran pada Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) setempat,” jelas Reza, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pemutakhiran data Regsosek dan pemeringkatan desil berlangsung setiap tiga bulan. Mekanisme tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat memperbaiki data ketika menemukan ketidaksesuaian atau mengalami perubahan kondisi ekonomi.

IKLAN

Reza juga menegaskan, BPS hanya bertugas menyusun pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat. Penentuan penerima bantuan sosial menjadi kewenangan kementerian atau instansi penyelenggara masing-masing program.

Ajukan Mandiri Atau Minta Bantuan Agen Perlinsos

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad menyebut, jumlah warga yang mengajukan sanggahan melalui sistem Perlinsos sudah mencapai ribuan.

“Warga yang mengajukan sanggahan sudah ribuan. Banyak kasus warga yang secara kondisi nyata tergolong kurang mampu, tetapi sistem mencatat mereka masuk desil tinggi akibat kesalahan saat memberikan jawaban wawancara atau kesalahan input data,” ungkap Muzakkir.

Muzakkir menyebut, layanan Perlinsos membuat proses pengajuan sanggahan lebih mudah. Warga bisa mengajukan secara mandiri atau meminta bantuan agen Perlinsos pada tingkat kelurahan. Proses verifikasi awal dan penginputan sanggahan membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.

“Sanggahan ini langsung diproses secara digital. Hasil verifikasi kelayakan tersebut nantinya akan menyesuaikan posisi desil warga pada periode pemutakhiran data berikutnya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait