PemerintahanSumbawa Barat

Satpol PP KSB Tertibkan Pedagang dan Pelajar di Kawasan KTC

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat memperketat penataan aktivitas di Kawasan Kemutar Telu Center (KTC). Langkah ini bertujuan menjaga kebersihan, kenyamanan, serta kelancaran pelayanan publik di pusat pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) KSB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak melarang masyarakat berdagang, melainkan mengatur lokasi dan jam operasionalnya.

IKLAN

Plt. Kasat Pol PP KSB, H. Wahidin, S.Pd., MM., menyebut pemerintah menetapkan lokasi berdagang resmi di dua titik kawasan KTC, yakni lapangan samping Kantor Damkarmat dan samping Kantor BPBD. Namun, pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas berjualan di luar jam kerja birokrasi.

“Dilarang berjualan di seluruh area kawasan KTC selama jam kerja, yaitu pukul 07.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 20 Agustus 2026. 

Oleh karena itu, para pedagang wajib mematuhi aturan lokasi dan batas waktu yang berlaku. Satpol PP melarang keras aktivitas perdagangan di luar titik penataan maupun selama jam pelayanan kantor berlangsung.

IKLAN

Awasi Aktivitas Pelajar

Selain menata pelaku usaha, Satpol PP KSB juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa di kawasan KTC. Petugas meningkatkan penjagaan rutin untuk mencegah pelajar berkumpul atau nongkrong di area publik usai jam pelajaran usai.

Satpol PP mengimbau para siswa agar langsung pulang ke rumah masing-masing setelah menyelesaikan kegiatan belajar di sekolah, terutama saat masih mengenakan seragam.

“Mari gunakan waktu setelah sekolah untuk beristirahat, belajar, membantu orang tua, dan melakukan kegiatan yang positif,” ujarnya.

Melalui sinergi penataan pedagang dan pengawasan pelajar ini, Pemkab KSB berharap kawasan KTC tetap tertib, bersih, serta kondusif bagi seluruh aktivitas pelayanan masyarakat. (*)

Artikel Terkait