Pemkab Sumbawa Tunggu Regulasi Pusat soal Penataan ASN
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menegaskan Pemkab Sumbawa tetap menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku sambil menunggu ketentuan baru.
Budi menjelaskan, pemerintah daerah perlu melihat substansi kebijakan pusat sebelum mengambil keputusan. Jumlah ASN Sumbawa mencakup PNS dan PPPK. Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada PPPK pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Yang jelas, yang ingin kita lihat secara substansi adalah jumlah aparatur sipil negara kita, terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK tentu memiliki perhatian khusus pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Budi memastikan Pemkab Sumbawa tetap menjalankan manajemen ASN sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah belum mengambil langkah baru sebelum kementerian terkait menerbitkan aturan.
“Untuk saat ini tidak ada perubahan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap menjalankan kebijakan dalam koridor jumlah aparatur sipil negara dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hitung Dampak Anggaran
Budi juga menyoroti kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, pemerintah menggunakan skema anggaran sesuai status PPPK paruh waktu. Jika pemerintah pusat mengubah status mereka menjadi penuh waktu, Pemkab Sumbawa perlu menyesuaikan perencanaan anggaran.
“Kita ingin melihat substansi kebijakan yang pemerintah pusat keluarkan. Untuk saat ini, kita tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sambil menunggu regulasi,” katanya.
Karena itu, Budi meyakini pemerintah pusat juga akan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah ketika menyusun kebijakan penataan ASN. Pemkab Sumbawa akan menghitung kebutuhan anggaran setelah pemerintah pusat menetapkan regulasi.
Di sisi lain, Budi menegaskan Pemkab Sumbawa tidak membuka pengangkatan tenaga honorer baru. Pemerintah daerah memilih konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini tidak ada pengangkatan honorer. Kita tetap konsisten menjalankan apa yang menjadi regulasi,” tegasnya.
Budi juga menjelaskan pemerintah daerah tetap mengikuti mekanisme pengadaan dan penetapan ASN yang pemerintah pusat tetapkan. Proses tersebut melibatkan koordinasi antarkementerian untuk memastikan kebijakan pengelolaan ASN tidak memberikan dampak negatif terhadap daerah.
Dengan demikian, Pemkab Sumbawa memilih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil kebijakan baru terkait penataan ASN. Pemerintah daerah juga tetap menjaga pengelolaan aparatur sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah. (*)




