Bupati Jarot Minta OPD Kejar Tuntas Pelaporan SPT Pajak Tahun 2025-2026
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin JaBrot, M.P., meminta puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Penegasan itu ia sampaukan untuk untuk mencegah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memperkuat kepatuhan pajak daerah.
Bupati Jarot menegaskan, tidak ada alasan bagi bendahara maupun OPD untuk menunda kewajiban pelaporan pajak.
“Pelaporan SPT tidak boleh tertunda, meskipun hanya satu hari. Jangan sampai menjadi temuan BPK,” tegas Bupati Jarot.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh kewajiban perpajakan terselesaikan tepat waktu. Tujuannya, agar tata kelola keuangan daerah tetap akuntabel.
“Kegiatan ini kami gelar untuk membimbing bendahara agar segera menyelesaikan SPT dan tidak ada lagi keterlambatan,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi tim pemeriksa BPK RI Perwakilan NTB. Di mana meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan.
Ia menyebut, masih terdapat 56 perangkat daerah yang belum menuntaskan pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 maupun 2026.
“Target kami jelas, pelaporan SPT masa harus tuntas hari ini juga,” kata Kaharuddin.
Menurutnya, percepatan pelaporan tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memperkuat posisi Kabupaten Sumbawa sebagai daerah yang patuh pajak.
“Kami ingin Kabupaten Sumbawa menjadi daerah yang paling patuh dan terdepan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Selain itu, kepatuhan pelaporan juga berpotensi meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil pajak.
Perlu Kolaborasi
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Butet Mega Ferawati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif,” jelas Butet.
Ia menjelaskan, sistem perpajakan nasional kini mengalami perubahan signifikan melalui implementasi aplikasi Coretax DJP. Salah satu fitur utama yang tersedia adalah Deposit Pajak yang memungkinkan wajib pajak menyimpan saldo untuk membayar berbagai jenis pajak secara lebih mudah dan fleksibel.
“Melalui fitur Deposit Pajak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih cepat, mudah, dan fleksibel,” ungkapnya.
Data KPP Pratama Sumbawa Besar per 2 Juni 2026 mencatat, nilai Deposit Pajak Kabupaten Sumbawa mencapai Rp43,23 miliar. Rinciannya, sebesar Rp30,33 miliar berasal dari Tahun Pajak 2025 dan Rp12,90 miliar dari Tahun Pajak 2026.
Dana tersebut berasal dari 81 satuan kerja dan 147 desa yang tersebar di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah daerah berharap percepatan penyelesaian SPT Masa mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (*)




