Nasional

“Golden Time” Terlewat, Penumpang KMP Putri Yasmin Terpaksa Lompat ke Laut

Mataram (NTBSatu) – Kegagalan memanfaatkan golden time saat evakuasi darurat memaksa para penumpang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin melompat langsung ke laut lepas untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.

Namun, penyebaran asap pekat dan api yang dengan cepat menutup akses menuju stasiun fasilitas penolong. Hal ini membuat awak kapal tidak dapat menurunkan rakit penyelamat maupun sekoci.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi Laut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Capt. Anggiat Partahi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI pada Rabu, 19 Agustus 2026.

IKLAN

​”Upaya penurunan rakit penolong kembung tidak berhasil karena awak kapal tidak dapat melakukan akses ke tempat penyimpanan rakit penolong. Ini karena sudah penuh asap dan api yang telah mencapai master station. Jadi di sini golden time-nya terlewati,” ujarnya, mengutip YouTube TVR Parlemen pada Kamis, 20 Agustus 2026.

​Kondisi darurat semakin memburuk akibat adanya jeda waktu sekitar satu jam 30 menit dari awal kemunculan titik api. Sehingga nakhoda memancarkan sinyal bahaya melalui radio.

Penundaan pemancaran sinyal tersebut mengakibatkan bantuan kapal penyelamat terlambat tiba di lokasi. Sementara kobaran api di geladak kendaraan terus membesar tanpa terkendali.

IKLAN

Perintah Meninggalkan Kapal dan Kendala Evakuasi

Memasuki jam ke-3 lewat 30 menit sejak api pertama kali terdeteksi, nakhoda akhirnya mengambil keputusan akhir. Ia menginstruksikan seluruh penumpang dan kru meninggalkan kapal (abandon ship).

Tanpa adanya rakit penolong yang berhasil mengembang di permukaan air, seluruh pelayar terpaksa melompat ke laut bebas hanya mengandalkan jaket penolong.

​”Karena kebakaran tidak terkendali, nakhoda memerintahkan abandon ship pelayar berkumpul di dek akil dan meninggalkan kapal melalui dek gelada akil. Melompat ke laut dan atau turun dengan menggunakan tali,” ujar ujar Anggiat.

​Proses evakuasi mandiri di laut lepas tersebut memicu fatalitas bagi pengguna jasa pelayaran. Beberapa korban yang mengapung di tengah gelombang tinggi mengalami kelelahan parah hingga tenggelam sebelum tim SAR gabungan dan kapal melintas berhasil menjangkau posisi mereka.

Evaluasi Prosedur dan Pengawasan Regulasi

Selain kegagalan penanganan golden time, evaluasi rapat mengungkap sistem peringatan darurat otomatis seperti Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) tidak langsung aktif secara otomatis saat krisis terjadi.

Komisi V DPR RI pun mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi total standar operasional prosedur penanganan keadaan darurat pada armada penyeberangan.

​Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan teknis ini guna membenahi pengawasan kelaiklautan serta keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.

​”Atas nama Kementerian Perhubungan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, dan masyarakat. Maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan tanggung jawab kami,” katanya. (*)

Artikel Terkait