Hukrim

Polisi Tegaskan Tak Ada Kekerasan Seksual di Balik Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram NDR

Mataram (NTBSatu) – Polisi memastikan tersangka HK alias Haikal tidak melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unram inisial NDR.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan, luka di kelamin korban tidak berkaitan dengan Haikal. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

“Tidak ada (kekerasan seksual). Kekerasan seksual itu bukan kekerasan oleh pelaku,” katanya pada Rabu, 19 Agustus 2026.

IKLAN

Dari pendalaman penyidik, luka tersebut terjadi sebelum tersangka melakukan mencuri dan membunuh korban. “Jadi, luka itu sebelum kejadian. Yang lakukan teman dekat (almarhumah),” ujar Dharma.

Selain itu, penyidik juga telah mendalami keterangan Haikal terkait dugaan kekerasan seksual kepada mahasiswi FKIP Unram tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku tidak melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Sementara terkait adanya luka pada bagian tubuh korban, sambung Dharma, pihaknya menduga terjadi ketika tersangka mencekik.

IKLAN

“Saat pelaku mencekik itu, dia (Haikal) menduduki korban. Mungkin itu. Kita tidak tahu kena kakinya atau apa,” ungkapnya.

Pernyataan polisi tersebut berbeda dengan temuan jaksa ketika meneliti penelitian berkas perkara.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya sebelumnya menyebut, pihaknya menemukan fakta yang menguatkan adanya unsur kekerasan seksual. Karena itu, kejaksaan meminta penyidik melakukan pendalaman. “Jadi, dari fakta awal ini masih perlu didalami penyidik,” katanya.

Kendati demikian, Oka memastikan koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik Polresta Mataram terus berjalan. “Selebihnya nanti bisa tanyakan ke penyidik,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum keluarga NDR, Lalu Anton Hariawan berharap, kepolisian bisa menenuhi petunjuk jaksa. “Kalau saya selaku kuasa hukum keluarga, sepakat sama petunjuk jaksa. Karena nantinya mereka yang akan bertempur di sidang dan membuat surat dakwaan dan membuktikan dakwaan dan tuntutannya,” bebernya.

Gelar Rekonstruksi

Di kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini, Polresta Mataram telah menggelar rekonstruksi di kamar kos korban kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram, Senin, 3 Agustus 2026.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnya menjelaskan, Haikal merupakan merupakan residivis. Ia menggunakan sepeda motor hasil curian milik korban untuk berkeliling Kota Mataram. Ia melakukan serangkaian aksi penikaman terhadap warga.

Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik melacak sepeda motor mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang hilang. Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap HK saat mengendarai motor tersebut di Jalan Seruling, Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan, HK mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Awalnya ia hanya berniat mencuri telepon genggam. Namun setelah tidak menemukan barang berharga lain, pelaku kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Kapolresta, Jumat 31 Juli 2026.

Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu membekap mahasiswa Unram itu menggunakan bantal. Mengetahui NDR masih bernapas, pelaku kembali mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa Haikal menggunakan sepeda motor hasil curian untuk melakukan tiga aksi penikaman secara acak.

Korban pertama adalah Haekal Apriyan (17) yang ditikam pada 19 Juli 2026 di Jalan Majapahit, depan Kantor TVRI. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Kepada penyidik, HK mengaku tersinggung karena merasa disalip saat berkendara.

“Aksi kedua terjadi pada 26 Juli 2026 di Jalan Airlangga. Korbannya Labib Arsya (16), yang mengalami luka tusuk di dada. Pelaku mengaku menusuk korban karena merasa diperhatikan saat melintas,” ucap Kombes Pol Hendro.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, HK kembali menyerang Baiq Davina Putri (19) di Jalan Bougenvil, dekat Ganesha Operation. Korban mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, kunci sepeda motor, kunci kamar kos, telepon genggam korban. Pakaian tersangka dan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter. (*)

Artikel Terkait