Lombok BaratPolitik

DPRD Lobar Sambut Rencana PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ingatkan Beban APBD

Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menyambut baik rencana pemerintah pusat mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, DPRD meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menambah beban keuangan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Lobar, Ahyar Rosidi menilai, rencana tersebut menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Ia menyebut, kebijakan itu memberi kepastian lebih besar bagi tenaga yang selama ini bekerja untuk pemerintah.

“Ini tentu kabar yang baik buat tenaga honorer kita di mana pun berada,” kata Ahyar, Rabu, 19 Agustus 2026.

IKLAN

Ahyar juga menyoroti rencana pemerintah pusat mengambil alih beban gaji PPPK. Menurutnya, skema tersebut akan memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

“Kalau urusan PPPK diambil alih semuanya oleh pusat, Masya Allah luar biasa,” ujar legislator dari fraksi PKS tersebut.

Ia menilai, pemerintah daerah tidak akan terlalu terbebani jika pusat menanggung kebutuhan gaji tersebut. Kondisi itu juga dapat menjaga anggaran daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

IKLAN

DPRD Minta Perjelas Skema Pembiayaan

Meski mendukung, Ahyar meminta pemerintah tidak buru-buru menganggap kebijakan tersebut tanpa risiko. Ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang jelas sebelum menghitung dampaknya terhadap APBD.

Menurutnya, informasi mengenai skema pembiayaan tersebut masih belum daerah terima secara lengkap. “Turunan informasinya ke daerah saya rasa belum sampai,” katanya.

Ahyar menegaskan, daerah harus menghitung kemampuan fiskal jika pusat akhirnya membebankan gaji kepada daerah. Perhitungan itu mencakup jumlah pegawai, kebutuhan gaji, serta kemampuan APBD setiap tahun. Ia mengingatkan kondisi tersebut penting karena jumlah PPPK di daerah cukup besar.

“Kalau daerah yang dibebankan, tentu daerah harus berhitung dengan pasti,” ujarnya.

Ahyar menilai, pemerintah tetap harus menyiapkan skenario jika daerah menanggung pembayaran gaji. Menurutnya, pemerintah perlu menentukan program prioritas sebelum mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pegawai.

Ia meminta kebijakan tersebut tidak mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan daerah. “Intinya jangan sampai dikorbankan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ahyar berharap pemerintah tidak melakukan pemberhentian sepihak terhadap tenaga yang sudah lama bekerja. Ia meminta pemerintah menunggu regulasi final sebelum mengambil keputusan terhadap status tenaga tersebut.

“Jangan ada pemberhentian sepihak,” katanya.

BKDPSDM Tunggu Arahan Pusat

Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan PPPK guru paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK guru mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Namun, perubahan status menjadi PNS tidak berlangsung otomatis karena peserta tetap harus mengikuti proses seleksi.

Di sisi lain, Kepala BKDPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni menyebut belum menerima informasi mengenai kebijakan pusat tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada informasi resmi ke Pemda,” ujar Mustika kepada NTBSatu, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sebagai informasi, di tahun 2026 ini, anggaran belanja pegawai daerah Lobar berada di angka 34 persen. Standar nasional berada di angka 30 persen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar saat ini perlu waspada terhadap angka tersebut. (*)

Artikel Terkait