Mataram (NTB Satu) – Kisruh berkepanjangan masalah dana CSR dan ketenagakerjaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), enggan dijawab Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi NTB. Hal ini menambah daftar minimnya respons Pemprov NTB melalui Dinas ESDM dan Biro Hukum Setda NTB soal kisruh yang sama.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) KSB melaporkan PT. AMNT kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan sejumlah pelanggaran hak asasi, termasuk soal ketenagakerjaan.
Pada laporan itu, Amanat KSB melaporkan PT. AMNT soal kebijakan minimnya lowongan tenaga kerja lokal, roster kerja yang dianggap sangat membebani karyawan, daftar blacklist tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, pemberhangusan serikat pekerja atau serikat buruh dan pengekangan hak-hak pekerja yang mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia, serta masalah kecelakaan kerja.
Hanya saja, terkait sederet masalah ketenagakerjaan ini enggan ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi.
Alasannya, sederet laporan Amanat KSB terkait masalah ketenagakerjaan PT. AMNT, tidak ada kaitan dengan Disnakertrans Provinsi NTB.
Di luar konteks wawancara, Gede menyampaikan berbagai hal terkait masalah bidang ketenagakerjaan dalam laporan yang dilontarkan Amanat KSB. Namun, Gede tidak berkenan pernyataannya itu dikutip.
Sementara jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, relasi antara peran pemerintah daerah tertuang dalam BAB Peran serta Masyarakat dan Pengembangan Usaha Lokal Pasal 78.
Sementara kubu Amanat KSB mengklim, upaya advokasi dengan mendorong peran serta Pemprov NTB sudah berbagai cara dilakukan, termasuk mendesak disusunnya blue print pedoman CSR. Namun alasan hasil tak sesuai ekspektasi, Amanat menggedor sejumlah instansi di pusat, termasuk ke Komnas HAM terkait indikasi pelanggaran bidang ketenagakerjaan.
Dalam surat laporannya termasuk ke Kementerian ESDM, Amanat menyampaikan 25 poin. Materi soal kisruh ketenagakerjaan disampaikan Amanat dalam poin pertama. (GSR)