Hukrim

Kasus Dana BOS SMAN 1 Kempo Masih Diselidiki, Berpeluang Dilanjutkan Kejari Dompu

Mataram (NTBSatu) – Proses penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kempo, masih berjalan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, kemungkinan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. “Karena lebih dekat lokasinya dengan sana,” ujarnya, Selasa 18 Agustus 2026.

Zulkifli menegaskan, pihaknya akan memeriksa dan mendalami siapapun yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini. Termasuk keluarga pejabat di lingkup Pemkab Dompu. “Jadi, siapapun akan dalami,” ucapnya.

IKLAN

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan sebelumnya menyebut, pihaknya belum menerima pelimpahan perkara dari Kejati NTB. “Tidak ada (dilimpahkan). (Penyelidikan) masih di kejati,” katanya, Minggu, 19 Juli 2026.

Sejauh ini, Kejari Dompu hanya menerima pelimpahan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2022-2023.

Dari berkas laporan diterima, pelapor mengadukan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu periode 2020–2025.

IKLAN

Pelapor menduga, dana BOS yang mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun tidak tergunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah indikasi penyimpangan bahkan disebut berdampak langsung pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.

Salah satu temuan paling mencolok adalah kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru. Praktik ini dilakukan dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Dengan besaran pungutan berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa. Padahal, kebijakan pendidikan semestinya menjamin akses tanpa pungutan yang memberatkan.

Temuan lain adalah, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp1,8 juta. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan.

Di sektor pengadaan, pelapor juga menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pembelian buku. Meski anggaran pengadaan disebut rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan dan masih didominasi buku lama. Hal ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif atau penggelembungan harga.

Tak hanya itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran untuk pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut. (*)

Artikel Terkait