Lombok TengahPolitik

Ketua Komisi I DPRD Loteng Soroti Tata Kelola Pungutan di Kawasan Wisata Bukit Seger

Lombok Tengah (NTBSatu) – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, meminta pemerintah daerah mengevaluasi tata kelola pungutan dan parkir di kawasan wisata Bukit Seger menyusul viralnya video wisatawan yang mengeluhkan biaya saat berkunjung.

Ahmad menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya melihat pihak yang melakukan pungutan. Pemerintah daerah perlu memastikan aturan serta sistem retribusi di kawasan wisata memiliki kejelasan.

“Pemerintah daerah harus melihat ini sebagai kejadian yang harus segera dievaluasi,” kata Ahmad kepada NTBSatu, Minggu 16 Agustus 2026.

IKLAN

Menurutnya, evaluasi perlu melibatkan pemerintah daerah, perangkat wilayah hingga tingkat desa dan dusun, camat, dinas teknis, serta pengelola kawasan.

Ia menilai, setiap pihak perlu duduk bersama untuk menyamakan langkah dalam mengelola kawasan wisata. Terlebih, kawasan wisata di sekitar Mandalika memiliki karakter sebagai kawasan terintegrasi.

“Tata kelola kawasan perlu ada aturan yang mengikat di kawasan atau pengelolaan setempat,” ujarnya.

IKLAN

Ahmad juga meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu status lahan yang menjadi lokasi pungutan. Jika lokasi tersebut masuk dalam kawasan ITDC, maka pengelola kawasan harus segera berkonsolidasi dengan Pemda Lombok Tengah.

“Kalau itu kawasan ITDC, maka ITDC juga harus segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Komisi I Dorong Evaluasi Menyeluruh

Ahmad menegaskan, evaluasi tidak cukup hanya menyasar persoalan yang sedang viral. Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa seluruh bentuk pungutan yang berlangsung di kawasan wisata terintegrasi.

Hal tersebut penting agar pembangunan pariwisata tidak hanya memberi manfaat bagi pengelola dan investor, tetapi juga membuka akses yang setara bagi masyarakat.

“Sangat perlu, hal ini menjadi pokok karena pembangunan pariwisata ke depan harus bisa berdampak dan masyarakat juga mempunyai akses yang setara,” tegasnya.

Sebagai Ketua Pansus II yang membahas Ranperda Insentif Investasi serta Ranperda Kemudahan Berusaha, Ahmad juga menilai batas kewenangan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika harus jelas.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertegas batas antara kawasan yang menjadi ruang pengelolaan bersama dengan kawasan yang berada dalam kewenangan ITDC.

“KEK harus jelas, batasan mana saja sebagai pengelolaan bersama dan mana saja batasan di kawasan ITDC,” tandasnya.

NTBSatu telah menghubungi Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan yang diberikan oleh pihak terkait. (*)

Artikel Terkait