Lombok Barat

Pasca-OTT KPK, Pemkab Lobar Tegaskan Sengketa Lahan AMM Tetap Berjalan

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) memastikan sengketa lahan dengan STIE AMM tetap berjalan. Pemkab menegaskan proses pengambilalihan aset tersebut tidak berkaitan dengan kasus OTT KPK.

Asisten III Setda Lombok Barat, Fauzan Husniadi, mengatakan proses hukum dan administrasi terus berjalan.

“Sedang berjalan semua. Kemarin Kepala Hukum sudah melapor ke saya untuk prosesnya,” kata Fauzan, Jumat, 14 Agustus 2026.

IKLAN

Ia meminta publik menunggu waktu pelaksanaan langkah Pemkab terhadap aset tersebut. Fauzan tidak ingin membocorkan detail rencana pemerintah karena prosesnya masih berlangsung.

“Jangan semua dibocorkan. Nanti bocor semua,” ujarnya.

Menurut Fauzan, Pemkab tidak akan menghentikan proses tersebut meski pemerintah sedang menghadapi situasi pasca-OTT KPK. Ia bahkan memastikan pemerintah tetap menargetkan penyelesaian proses tersebut tahun ini.

“Tahun ini pasti, apalagi sudah jadi atensi KPK,” tegasnya.

Bukan Urusan Pribadi

Fauzan juga menanggapi laporan pihak AMM kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Laporan tersebut meminta agar Fauzan tidak mengganggu aktivitas AMM. Fauzan menilai laporan itu keliru karena ia bekerja atas nama pemerintah daerah.

“Apa yang saya lakukan atas nama Pemda, bukan atas nama pribadi,” katanya.

Ia menegaskan tugas tersebut melekat pada jabatannya sebagai Asisten III. Karena itu, Fauzan mempersilakan pihak AMM menempuh jalur hukum jika keberatan dengan langkah pemerintah. Namun, ia menegaskan sengketa tersebut bukan persoalan pribadi antara ia dan pihak kampus.

“Ini masalah Pemda. Tugas saya seperti ini,” tegasnya.

Fauzan juga menyebut pihak AMM masih memiliki persoalan terkait nilai sewa lahan. Pemkab sebelumnya menggunakan hasil appraisal sebagai dasar penetapan nilai sewa.

Nilai tersebut disebut mencapai sekitar Rp241 juta per tahun. Fauzan menyerahkan detail akumulasi kewajiban kepada BKAD.

Pemkab Tak Mau Mundur

Sengketa lahan antara Pemkab Lobar dan STIE AMM telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kedua pihak sebelumnya saling mempertahankan argumentasi melalui jalur hukum.

STIE AMM juga sempat menggugat Pemkab Lobar terkait lahan yang menjadi objek sengketa. Dalam perkara sebelumnya, AMM menuntut ganti rugi sekitar Rp6,7 miliar. Pemkab kemudian membuka peluang mengajukan gugatan balik terhadap pihak kampus.

Fauzan kini kembali memastikan pemerintah tidak akan menghentikan langkah pengambilalihan aset. Ia membantah pemerintah menunggu situasi politik atau kondisi tertentu untuk bertindak.

“Tidak ada hubungan sama kondusivitas. Yang jelas prosesnya berjalan,” tegasnya.

Menurut Fauzan, kasus OTT KPK tidak mengubah sikap Pemkab terhadap sengketa tersebut. Ia bahkan menegaskan pemerintah tetap akan mempertahankan posisi hukumnya. “Intinya tetap sama. Gas, tetap lawan,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait