Polisi Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram di Sambelia
Lombok Timur (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial JPP di Hotel Dewi Tunjung Biru, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 26,44 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, dua telepon seluler, korek gas, dan uang tunai Rp331 ribu.
Kasus ini bermula sekitar pukul 23.13 Wita. Kapolsek Sambelia, AKP Lalu Abdul Kadir menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja setelah anggota Polsek Sambelia mengamankan JPP yang mereka duga membawa sabu.
Fedy kemudian memerintahkan empat personel Tim Opsnal Satresnarkoba menuju Hotel Dewi Tunjung Biru. Petugas tiba sekitar pukul 01.50 WITA dan langsung menggeledah JPP di kamar nomor 1.
Penggeledahan tersebut melibatkan unsur masyarakat setempat sebagai saksi.
Petugas tidak menemukan narkotika dari badan dan pakaian JPP. Namun, polisi kemudian memeriksa tumpukan multirup yang tidak terpakai di samping kamar hotel. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas pinggang berisi sejumlah barang bukti.
Tas tersebut berisi satu plastik klip besar dan 14 plastik klip yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, korek gas, alat hisap lengkap, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp331 ribu.
Polisi Lakukan Pendalaman
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk jaringan peredarannya. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa JPP berperan sebagai pengedar di wilayah Sambelia.
“Dugaan sementara yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan jaringan peredarannya,” ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Polisi kemudian membawa JPP bersama seluruh barang bukti ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,”ujarnya.
Polisi memproses JPP dengan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)




