HukrimNasional

Putri Maya Rumanti Ungkap Alasan Keluar dari Tim Hotman 911

Mataram (NTBSatu) – Advokat Putri Maya Rumanti membenarkan kabar pengunduran dirinya dari tim bantuan hukum Hotman 911. Keputusan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan resmi advokat senior Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut Putri tidak lagi tercatat sebagai bagian dari anggota tim.

​”Ya, Saya mengundurkan diri,” katanya kepada NTBSatu pada Rabu, 12 Agustus 2026.

​Penegasan ini sekaligus meluruskan status keanggotaannya di lembaga bantuan hukum tersebut. Putri memastikan, kepergiannya dari tim merupakan keputusan pribadi yang ia ambil secara sadar atau pemberhentian secara sepihak.

IKLAN

Alasan Internal dan Evaluasi Perkara

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan pengumuman resmi dari Singapura terkait status keanggotaan di lembaga bantuan hukum yang ia pimpin. Dalam videonya, Hotman menyatakan tegas atas nama lembaga bahwa Putri Maya Rumanti sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim Hotman 911.

Hotman menegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan tim bantuan hukumnya di luar ketentuan resmi dinyatakan berada di luar tanggung jawab lembaga.

​Mengenai alasan di balik keputusan tersebut, Putri menjelaskan langkah mundur ini murni karena dinamika internal dalam penanganan perkara hukum. Ia mengaku menemukan sejumlah perbedaan pandangan teknis maupun prinsipil yang membuat kerja sama tidak lagi sejalan.

​”Alasannya internal saja, yang sudah tidak sejalan dalam pemikiran. Kemudian ada beberapa kasus yang Saya evaluasi untuk kebaikan,” katanya.

​Kendati telah memutuskan berpisah jalan secara profesional, Putri membantah adanya perselisihan atau konflik tajam dengan Hotman Paris maupun anggota tim lainnya. Ia menegaskan hubungan komunikasi dan rasa hormat antar sesama praktisi hukum tetap terjalin baik hingga saat ini.

​”Saya tetap hormat dan hubungan baik dengan Bapak Hotman. Tidak ada keributan ataupun permusuhan,” ujarnya.

Kiprah Hukum dan Penanganan Kasus di NTB

Nama Putri Maya Rumanti sendiri sudah tidak asing dalam belantika hukum, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kiprahnya melambung saat ia bertindak sebagai kuasa hukum dalam mendampingi terdakwa Radiet Adiansyah terkait kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Penanganan perkara ini sempat menjadi pusat perhatian publik karena dinamika persidangan yang berlangsung alot di Pengadilan Negeri Mataram.

​Selain perkara Radiet, Putri juga mencatatkan rekam jejak penting saat mendampingi keluarga korban santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.

Dalam pengawalan kasus tersebut, Putri bertindak aktif mendorong keadilan bagi korban hingga mengawal proses pencarian keadilan sampai ke tingkat pusat melalui audiensi dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.

​Sementara itu, Hotman Paris dalam keterangan terpisah menegaskan batasan penanganan perkara timnya di daerah. Hotman menyatakan Hotman 911 kini tidak lagi memberikan kuasa kepada pengacara mana pun untuk mengatasnamakan lembaga mereka di NTB. Kecuali untuk satu perkara yang masih berjalan terkait dugaan kasus santri terbakar tersebut. (*)

Artikel Terkait