Kota MataramPemerintahan

Satpol PP Kota Mataram Dalami Izin Kafe di Jalan Majapahit, Klarifikasi Isu “Dugem Syariah”

Mataram (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram mendalami perizinan Kafe Bajawa Flores-NTT yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Langkah tersebut, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas live music yang berlangsung hingga larut malam. Selain itu, Satpol PP juga menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar di masyarakat, termasuk penyebutan lokasi tersebut sebagai “Dugem Syariah”.

Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola kafe untuk memastikan legalitas usaha sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan.

IKLAN

“Atas dasar ini, kami sudah dan akan memanggil yang bersangkutan,” kata Irwan, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, usaha kuliner tidak menjadi persoalan selama beroperasi sesuai ketentuan. Namun, apabila terdapat aktivitas hiburan musik, pengelola wajib mengantongi izin yang sesuai karena kegiatan hiburan memiliki klasifikasi usaha dan perizinan tersendiri.

“Kalau terkait dengan musik atau hiburan, itu kan punya KBLI sendiri. Kita akan lakukan pengecekan,” ujarnya.

Batasi Jam Operasional

Satpol PP juga akan mengevaluasi jam operasional hiburan yang dijalankan. Sebab, keluhan masyarakat muncul akibat suara musik yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan berlangsung hingga melewati batas waktu yang wajar.

“Yang menjadi masalah ini adalah gangguan terhadap masyarakat sekitar karena musik yang keluar ini tanpa peredam dan melampaui batas jam operasional, misalnya lebih dari jam 12 malam,” jelasnya.

Selain aspek perizinan dan ketertiban umum, Satpol PP turut mendalami informasi mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan indikasi adanya aktivitas tersebut.

Irwan juga menanggapi istilah “Dugem Syariah” yang ramai di media sosial. Menurutnya, penyebutan tersebut tidak tepat dan hanya merupakan framing yang berkembang di tengah masyarakat.

“Itu orang membuat framing-framing yang keliru. Mana ada namanya dugem itu syariah, itu ngawur. Lokasi tersebut pada dasarnya tempat usaha berjualan,” tegasnya.

Ia menambahkan, fokus Satpol PP saat ini adalah memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Terkait kegiatan live music, Satpol PP meminta pengelola mengurus izin sesuai ketentuan serta membatasi jam operasional hiburan agar tidak mengganggu warga sekitar.

“Prinsipnya satu, kita minta dia membatasi. Dia harus mengantongi izin khusus terkait live music. Nanti kita atur batas jam operasionalnya, maksimal misalnya jam 11 malam, seperti kita mengeluarkan izin rekomendasi keramaian,” pungkas Irwan.

Terkait hal tersebut, NTBSatu mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kafe Bajawa Flores-NTT melalui Instagram @bajawa.lombok.

Namun, pihak Bajawa menyampaikan, mereka tidak dapat memberikan keterangan maupun konfirmasi melalui media sosial.

“Mohon maaf, terkait hal tersebut kami tidak dapat memberikan keterangan maupun konfirmasi melalui media sosial. Untuk informasi lebih lanjut, Kami mengikuti prosedur resmi dan berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwenang,” demikian respons pihak Bajawa. (*)

Artikel Terkait