Pemkot Bima Terima Rp56,3 Miliar Anggaran Kurang Bayar DBH dari Pusat
Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerima tambahan amunisi anggaran sebesar Rp56,37 miliar dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar.
Dana dari Bendahara Umum Negara (BUN) tersebut resmi masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima pada 7 Agustus 2026. Dengan itu Pemkot Bima siap memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim mengonfirmasi, alokasi tersebut merupakan penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024.
Penyaluran dana ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000. Dan sudah transfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan resmi, Senin, 10 Agustus 2026.
Hasyim menjelaskan, masuknya dana segar ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi Pemkot Bima untuk menopang berbagai kebutuhan prioritas pemerintahan.
Selain memperkuat kapasitas fiskal dan menuntaskan kewajiban kurang bayar, dana tersebut akan Pemkot Bima fokuskan untuk mendukung pemenuhan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Bidik Percepatan Pembangunan Sektor Vital
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, Pemkot Bima akan menggunakan dana tersebut untuk mempercepat pembangunan di sektor-sektor vital.
“Kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah dan penguatan kapasitas fiskal. Serta penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga 2024,” kata Hasyim.
Ia menambahkan, fokus pemanfaatan anggaran akan selaras dengan rencana kerja yang menyentuh langsung kebutuhan warga. “Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Sesuai dengan program kerja yang telah ada dalam RKPD,” lanjutnya.
Meski posisi fiskal daerah kian tebal, Pemkot Bima menegaskan pengelolaan dana ini tidak akan secara cermat. Tambahan penerimaan ini wajib akan Pemkot Bima kelola sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan. Juga pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah,” tegas Hasyim. (*)




